DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM
Sering terjadi para calon sarjana hukum dan sarjana hukum susah atau kebingungan untuk membedakan “DAPAT DIBATALKAN dan BATAL DEMI HUKUM”, kami akan menjelasakan kembali agar kedepannya tidak salah penafsira serta kebingungan dalam memdefinisakan apa itu dapat dibatalkan dan apa itu batal demi hukum.
Aturan yang melandasi istilah dapat dibatalkan dan batal demi hukum yaitu Pasal 1320 KUHPerdata, pasal tersebut merupakan syarat sahnya perjanjian. Syarat sahnya perjanjian terdapat 4 poin, yaitu:
1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian
2. Kecakapan para piihak dalam perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
Poin satu dan dua adalah syarat subjektif, sedangkan poin tiga dan empat yaitu syarat objektif. Sedangkan dalam hal terdapat kekurangan mengenai syarat subjektif maka suatu perjanjian bukan batal demi hukum tetapi “dapat dimintakan pembatalan” oleh salah satu pihak. Suatu hal yang tidak memenuhi syarat 3 dan 4 akan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum.
Perjanjian yang tidak mengandung sesuatu hal yang tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak. Keadaaan tersebut dapat seketika dilihat oleh hakim. Tentang perjanjian yang isinya tidak halal, teranglah bahwa perjanjian yang demikian itu tidak boleh dilakukan karena melanggar hukum atau kesusilaan.
Tentang perjanjian yang kekurangan syarat-syarat subjektif yang menyangkut kepentingan seseorang, misalnya seorang yang oleh undang-undang dipandang sebagai tidak cakap, atau seorang yang telah memberikan persetujuannya karena khilaf atau tertipu. Kekurangan syarat subjektif itu tidak begitu saja dapat diketahui oleh hakim dan mungkin sekali disangkal oleh pihak lawan sehingga memerlukan pembuktian.
Lalu, bagaimana undang-undang mmeberikan pemahaman mengenai syarat batal dan syarat dapat dibatalkan?
Pasal 1265 KUHPerdata:
“Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.”
Pasal 1266 KUHPerdata:
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.”
1454 KUHPerdata:
“Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku.”
Hukum memandang dan mengakui hak dan kewajiban yang harus dipenuhi terkait dengan syarat subjektif dan objektif, apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan dan batal demi hukum.