Saturday, November 16, 2019

Politik Hukum ( Konfigurasi Kekuasaan )

            Politik Hukum menurrut Mahfud MD adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara. Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
            Sedangkan Satjiipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyarakat yang cakupannya meliputi jawaban atas beberapa pertanyan mendasar, yaitu :
            1. Tujuan apa yang hendak dicapai melalui sistem yang ada
  2. Cara-cara apa dan yang mana yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam dalam mencapai tujuan tersebut
            3. Kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah
           4. Dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai sautu tujuan dengan baik.
Politik hukum itu ada yang bersifat permanen (jangka panjang) dan ada yang bersifat periodik. Yang bersifat permanen misalnya pemberlakuan prinsip pengujian yudisial, ekonomi kerakyatan, keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, penggantian hukum-hukum peninggalan kolonial dengan hukum-hukum nasional, penguasaan sumber daya alam oleh negara, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan sebagainya. Di sini terlihat bahwa beberapa prinsip yang dimuat di dalam UUD sekaligus berlaku sebagai politik hukum.
Ada pun yang bersifat periodik adalah politik hukum yang dibuat sesuai dengan perkembangan situasi yang dihadapi pada setiap periode tertentu baik yang akan memberlakukan maupun yang akan mencabut, misalnya, pada periode 1973-1978 ada politik hukum untuk melakukan kodifikasi dan unifikasi dalam bidang-bidang hukum tertentu, dan pada periode 2004-2009 ada lebih dari 250 rencana pembuatan UU yang dicantumkan di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Cakupan studi politik hukum sekurang-kurangnya tiga hal :
1. Kebijakan negara (garis resmi) tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan negara;
2. Latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya (poleksosbud) atas lahirnya produk hukum
3. Penegakan hukum di dalam kenyataan lapangan
            Konfigurasi Politik dan Produk Hukum
Terdapat asumsi bahwa politik determinan atas hukum sehingga hukum merupakan produk politik. Politik sebagai independent variable secara ekstrem dibedakan atas politik yang demokratis dan politik yang otoriter, sedangkan hukum sebagai dependent variable dibedakan atas hukum yang responsif dan hukum yang ortodoks. Konfigurasi politik yang demokratis melahirkan hukum yang responsif sedangkan konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan hukum yang responsif sedangkan konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan hukum yang ortodoks atau konservatif.
Yang berkaitan dengan hukum publik yang berkaitan dengan gezagsverhouding (hubungan kekuasaan) artinya hukum-hukum publik yang berkaitan dengan gezagsverhouding konfigurasi politik yang demokratis melahirkan hukum yang responsif, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter melahirkan hukum yang ortodoks. Gezagsverhouding menjadi interviening variable yang dapat menjelaskan bahwa bisa saja lahir hukum responsif di dalam konfigurasi politik yang otoriter sejauh menyangkut produk hukum privat (perdata) dan tidak terkait dengan hubungan kekuasaan.

Daftar Pustaka
Mahfud, Moh. Politik Hukum di Indonesia


  

Thursday, November 14, 2019

Asas Kebebasan Berkontrak dan itikad baik

            Kehendak para pihak yang diwujudkan dalam kesepakatan merupakan dasar mengikatnya suatu perjanjian dalam hukum kontrak Perancis. Kehendak itu dapat dinyatakan dengan berbagai cara baik lisan maupun tertulis dan mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya. Sebagaimana diketahui Code Civil Perancis memengaruhi Burgerlijk Wetboek Belanda, dan selanjutnya berdasarkan asas konkordansi maka Bw Belanda diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian yang dibuat secara sah, megikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.akan tetapi, Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam melaksanakan haknya, seorang kreditur harus memperhatikan kepentingan debitur dalam situasi tertentu jika kreditur menuntut haknya pada saat yang paling sulit bagi debitur mungkin kreditur dapat dianggap melaksanakan kontrak tidak dengan itikad baik. Selanjutnya, menurut Prof. R. Subekti, jika pelaksanaan perjanjian menurut hurufnya, justru akan menimbulkan ketidakadilan, maka hakim mempunyai wewenang untuk menyimpang dari isi perjanjian menurut hurufnya. Dengan demikian, jika pelaksanaan suatu perjanjian menimbulkan ketidakseimbangan atau melanggar rasa keadilan, maka hakim dapat mengadakan penyesuaian terhadap hak dan kewajiban yang tercantum dalam kontrak tersebut.
            Dalam praktik, berdasarkan asas itikad baik hakim memang menggunakan wewenang untuk mencampuri isi perjanjian, sehingga tampaknya itikad baik bukan saja harus ada pada pelaksanaan perjanjian, melainkan juga pada saat dibuatnya atau ditandatanganinya perjanjian.

Consideration dan Promissory Estoppel
            Untuk memahami bagaimana suatu janji mengikat para pihak dalam sistem hukum common law, perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian consideration dan promissory estoppel. Consideration dan promissory estoppel adalah dua prinsip dasar hukum kontrak common law. Sautu janji tanpa consideration tidak mengikat dan tidak dapat dituntut pelaksanaannya. Dalam sistem common law, suatu janji untuk memberikan sesuatu secara Cuma-Cuma, seperti hibah tidak mengikat karena tidak ada consideration.
            Consideration is something be given in return, consideration can be viewind as counter promise, price, or action. Jadi, consideration adalah suatu kontraprestasi, yang berupa janji, harga, atau perbuatan. Pada umumnya, kontrak bisnis memang bersifat timbal balik. Penerapan doktrin consideration dapat mengakibatkan suatu kontrak tidak dapat dituntut pemenuhannya secara hukum karena alasan yang sifatnya teknis.
            Untuk mengatasi doktrin consideration, pengadilan di Inggris dan Amerika Serikat membuat doktrin promissory estoppel. Promissory estoppel salah satu doktrin hukum yang mencegah sesorang ( promisor ) untuk menarik kembali janjinya, dalam hal pihak yang menerima janji ( promise ) karena kepercayaannya terhadap janji tersebut telah melakukan suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu, sehinga dia ( promise ) akan menderita kerugian jika ( promisor ) yaitu pihak yang memberi janji diperkenankan untuk menarik janjinya. 




Hukum Perjanjian

       Suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal, sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian ini, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.
          Permasalahan hukum akan timbul jika sebelum perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak, yaitu dalam proses perundingan atau preliminary negotiation, salah satu pihak telah melakukan perbuatan hukum seperti meminjam uang, membeli tanah, padahal belum tercapai kesepakatan final antara mereka mengenai kontrak bisnis yang dirundingkan. Hal ini dapat terjadi karena salah satu pihak begitu percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji-janji yang diberikan oleh rekan bisnisnya. Jika pada akhirnya perundingan mengalami jalan buntu dan tidak tercapai kesepakatan, misalnya tidak tercapai kesepakatan mengenai fees, royalties atau jangka waktu lisensi, maka tidak dapat dituntut ganti rugi atau segala biaya, investasi yang telah dikeluarkan kepada rekan bisnisnya. Karena menurut teori kontrak yang klasik, belum terjadi kontrak, mengingat besarnya fees, royalties, dan jangka waktu perjanjian merupakan hal yang essential dalam suatu perjanjian lisensi dan franchising.
         Demikian pula janji-janji dari developer yang tercantum dalam brosur-brosur yang diedarkan sebagai iklan, menurut teori klasik hukum kontrak tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya, karena janji-janji tersebut adalah janji-janji prakontrak yang tidak tercantum dalam pengikatan jual beli. Dengan demikian menurut teori klasik hukum kontrak, konsumen perumahan tidak dapat menuntut ganti rugi.
         Akan tetapi, teori kontrak modern cenderung untuk menghapuskan syarat-syarat formal bagi kepastian hukum dan lebih menekankan kepada terpenuhinya rasa keadilan. Konsekuensinya pihak yang mengundurkan diri dari perundingan tanpa alasan yang patut bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh pihak lain, jika pihak yang terakhir ini membuka rahasia dagang, mengeluarkan biaya atau menanamkan modal, karena percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji-janji yang diberikan dalam proses perundingan. Demikian pula menurut teori kontrak yang modern janji-janji prakontrak dalam brosur iklan perumahan mempunyai akibat hukum jika janji-janji ini diingkari.
Di negara-negara maju yang menganut civil law sistem, seperti Perancis, Belanda, dan Jerman, pengadilan memberlakukan asas itikad baik bukan hanya dalam tahap penandatanganan dan pelaksanaan kontrak, tetapi juga dalam tahap perundingan (the duty of good faith in negotiation), sehingga janji-janji prakontrak mempunyai akibat hukum dan dapat dituntut ganti rugi jika janji-janji tersebut diingkari.
         Akan tetapi, beberapa putusan pengadilan di Indonesia tidak menerapkan asas itikad baik dalam proses negosiasi, karena menurut teori klasik jika suatu perjanjian belum memenuhi syarat hal tertentu, maka belum ada perjanjian sehingga belum lahir suatu perikatan yang mempunyai akibat hukum bagi para pihak. Akibatnya, pihak yang dirugikan karena percaya pada janji-janji pihak lawannya terlindungi dan tidak dapat menuntut ganti rugi.
         Di negara yang menganut sistem common law, seperti amerika serikat, pengadilan menerapkan doktrin promissory estoppel untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan karena percaya dan menaruh pengharapan (reasonably relied) terhadap janji-janji yang diberikan lawannya dalam tahap prakontrak (preliminary negotiation).

Daftar Pustaka
Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus




DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM   Oleh, Iqbal Pandu S Sering terjadi para calon sarjana hukum dan sarjana hukum susah atau kebingungan...