Politik Hukum
menurrut Mahfud MD adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang
hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan
penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara. Dengan demikian, politik
hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus
pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang
hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam
Pembukaan UUD 1945.
Sedangkan
Satjiipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan
cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum
tertentu di dalam masyarakat yang cakupannya meliputi jawaban atas beberapa pertanyan
mendasar, yaitu :
1.
Tujuan apa yang hendak dicapai melalui sistem yang ada
2. Cara-cara apa dan yang mana yang dirasa
paling baik untuk dipakai dalam dalam mencapai tujuan tersebut
3. Kapan
waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah
4. Dapatkah suatu pola yang baku dan
mapan dirumuskan untuk membantu dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta
cara-cara untuk mencapai sautu tujuan dengan baik.
Politik hukum itu ada yang bersifat permanen (jangka
panjang) dan ada yang bersifat periodik. Yang bersifat permanen misalnya
pemberlakuan prinsip pengujian yudisial, ekonomi kerakyatan, keseimbangan
antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, penggantian hukum-hukum
peninggalan kolonial dengan hukum-hukum nasional, penguasaan sumber daya alam
oleh negara, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan sebagainya. Di sini terlihat
bahwa beberapa prinsip yang dimuat di dalam UUD sekaligus berlaku sebagai
politik hukum.
Ada pun yang bersifat periodik adalah politik hukum yang
dibuat sesuai dengan perkembangan situasi yang dihadapi pada setiap periode
tertentu baik yang akan memberlakukan maupun yang akan mencabut, misalnya, pada
periode 1973-1978 ada politik hukum untuk melakukan kodifikasi dan unifikasi
dalam bidang-bidang hukum tertentu, dan pada periode 2004-2009 ada lebih dari
250 rencana pembuatan UU yang dicantumkan di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Cakupan studi politik hukum sekurang-kurangnya tiga hal :
1. Kebijakan negara (garis resmi) tentang hukum yang
akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan
negara;
2. Latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya (poleksosbud) atas lahirnya produk hukum
3. Penegakan hukum di dalam kenyataan lapangan
Konfigurasi Politik dan Produk Hukum
Terdapat asumsi bahwa politik determinan atas hukum
sehingga hukum merupakan produk politik. Politik sebagai independent variable
secara ekstrem dibedakan atas politik yang demokratis dan politik yang
otoriter, sedangkan hukum sebagai dependent variable dibedakan atas hukum yang
responsif dan hukum yang ortodoks. Konfigurasi politik yang demokratis
melahirkan hukum yang responsif sedangkan konfigurasi politik yang demokratis
akan melahirkan hukum yang responsif sedangkan konfigurasi politik yang otoriter
akan melahirkan hukum yang ortodoks atau konservatif.
Yang berkaitan dengan hukum publik yang berkaitan dengan
gezagsverhouding (hubungan kekuasaan) artinya hukum-hukum publik yang
berkaitan dengan gezagsverhouding konfigurasi politik yang demokratis melahirkan
hukum yang responsif, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter melahirkan
hukum yang ortodoks. Gezagsverhouding menjadi interviening variable yang dapat
menjelaskan bahwa bisa saja lahir hukum responsif di dalam konfigurasi politik
yang otoriter sejauh menyangkut produk hukum privat (perdata) dan tidak
terkait dengan hubungan kekuasaan.
Daftar Pustaka
Mahfud, Moh. Politik Hukum di Indonesia