Obyek Pendaftaran Tanah meliputi:
a. Bidang-bidang tanah yang dipunyai hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
b. Tanah hak pengelolaan
c. Tanah wakaf
d. Hak milik atas satuan rumah susun
e. Hak Tanggungan
f. Tanah Negara
Kesemuanya tersebut terdapat di Pasal 9 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997
Pendaftaran tanah yang obyeknya bidang tanah yang berstatus tanah Negara dilakukan dengan mencatatnya dalam daftar tanah dan tidak diterbitkan sertifikat. (Pasal 9 ayat (2) PP No.1997)
Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah adalah desa atau kelurahan. (Ps 10 PP No 24 Tahun 1997).
Khusus untuk pendaftaran tanah hak guna usaha, hak pengelolaan, hak tanggungan dan tanah Negara satuan wilayah tata usaha pendaftarannya adalah Kabupaten dan/atau Kotamadya. (Ps 10 PP No 24 Tahun 1997).
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Pendaftaran Tanah:
- Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar (pasal 1 angka 9 PP No 24 Tahun 1997). Terdapat 2 sistem dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali, yaitu:
- Secara Sistematik, adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan (Ps 1 angka 10).
Hasil dari Sistem secara sistematik adalah PTSL:
PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya. (Ps 1 angka 1 Permen ATR/KBPN No.6 Tahun 2018).
- Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal (Ps 1 angka 12).
2. Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Pemeliharaan data pendaftaran tanah merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. (Ps 1 angka 12 PP No. 27 th 97)
Kegiatan pendaftaran Tanah
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
- Pengumpulan dan pengolahan data fisik
- Pembuktian hak dan pembukuannya
- Penerbitan sertifikat
- Penyajian data fisik dan data yuridis
- Penyimpanan daftar umum dan dokumen
Keigatan pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi:
- Pendaftaran perubahan dan pembebanan hak
- Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya
(Pasal 12 PP.No 24 th '97)
Pendaftaran Tanah Sistematik
Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh menteri. (Ps. 13 ayat (2) PP No 24 th 97)
Dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematik, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (Ps 8 ayat (1)).
Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk pendaftaran tanah yang pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fsik dan yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya; Ajukasi dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan PP No. 10 Tahun 1961 atau PP No. 24 Tahun 1997 (pasal 1, no. 8, dan 9); Ajudikasi dibedakan menjadi pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadis.
Susunan Panitia Ajudikasi:
- Seorang Ketua Panitia, merangkap anggota yang dijabat oleh seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional
- Beberapa orang anggota yang terdiri dari:
- Seorang pegawai BPN yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang pendaftaran tanah.
- Seorang pegawai BPN yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang hak hak atas tanah
- Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan dan/atau seorang Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya.
Kesemuanya itu terdapat di Pasal 8 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Ajudikasi dibantu oleh satuan tugas pengukuran dan pemetaan, satuan tugas pengumpul data yuridis dan satuan tugas administrasi yang tugas, susunan dan kegiatannya diatur oleh Menteri. (Pasal 8 ayat 4 PP No 2 Tahun 1997).