Sunday, November 13, 2022

PENETAPAN TANDA BATAS TANAH

Penetapan batas bidang tanah berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan. Jika dalam penetapan batas bidang tanah tidak diperoleh kesepakatan antara pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dengan pemegang hak atas tanah yang berbatasan, pengukuran bidang tanahnya diupayakan untuk sementara dilakukan berdasarkan batas-batas yang menurut kenyataannya merupakan batas-batas bidang-bidang tanah yang bersangkutan. 

"Penetapan batas bidang tanah disebut dengan Contradictoir Delimitatie"

Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya diberi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). NIB terdiri dari 13 digit, yaitu 8 digit pertama merupakan kode propinsi, kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa tempat bidang tanah terletak, dan 5 digit terakhir merupakan nomor bidang tanah.

Obyek dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Di Indonesia

Obyek Pendaftaran Tanah meliputi:

a. Bidang-bidang tanah yang dipunyai hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.

b. Tanah hak pengelolaan

c. Tanah wakaf

d. Hak milik atas satuan rumah susun

e. Hak Tanggungan

f. Tanah Negara

Kesemuanya tersebut terdapat di Pasal 9 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997

Pendaftaran tanah yang obyeknya bidang tanah yang berstatus tanah Negara dilakukan dengan mencatatnya dalam daftar tanah dan tidak diterbitkan sertifikat. (Pasal 9 ayat (2) PP No.1997)

Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah adalah desa atau kelurahan. (Ps 10 PP No 24 Tahun 1997).

Khusus untuk pendaftaran tanah hak guna usaha, hak pengelolaan, hak tanggungan dan tanah Negara satuan wilayah tata usaha pendaftarannya adalah Kabupaten dan/atau Kotamadya. (Ps 10 PP No 24 Tahun 1997).

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

Pendaftaran Tanah:

  1. Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap  obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar (pasal 1 angka 9 PP No 24 Tahun 1997). Terdapat  2 sistem dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali, yaitu:
  • Secara Sistematik, adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara  serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan (Ps 1 angka 10). 

Hasil dari Sistem secara sistematik adalah PTSL: 

PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya. (Ps 1 angka 1 Permen ATR/KBPN No.6 Tahun 2018).
  • Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali        mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu  desa/kelurahan secara individual atau massal (Ps 1 angka 12).
     2.  Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Pemeliharaan data pendaftaran tanah merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. (Ps 1 angka 12 PP No. 27 th 97)

Kegiatan pendaftaran Tanah 

Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:

  • Pengumpulan dan pengolahan data fisik
  • Pembuktian hak dan pembukuannya
  • Penerbitan sertifikat
  • Penyajian data fisik dan data yuridis
  • Penyimpanan daftar umum dan dokumen
Keigatan pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi:
  • Pendaftaran perubahan dan pembebanan hak
  • Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya
(Pasal 12 PP.No 24 th '97)

Pendaftaran Tanah Sistematik
Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh menteri. (Ps. 13 ayat (2) PP No 24 th 97)
Dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematik, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (Ps 8 ayat (1)).
Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk pendaftaran tanah yang pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fsik dan yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya; Ajukasi dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan PP No. 10 Tahun 1961 atau PP No. 24 Tahun 1997 (pasal 1, no. 8, dan 9); Ajudikasi dibedakan menjadi pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadis.

Susunan Panitia Ajudikasi:
  • Seorang Ketua Panitia, merangkap anggota yang dijabat oleh seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional
  • Beberapa orang anggota yang terdiri dari:
    • Seorang pegawai BPN yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang pendaftaran tanah.
    • Seorang pegawai BPN yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang hak hak atas tanah
    • Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan dan/atau seorang Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya.
Kesemuanya itu terdapat di Pasal 8 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997

Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Ajudikasi dibantu oleh satuan tugas pengukuran dan pemetaan, satuan tugas pengumpul data yuridis dan satuan tugas administrasi yang tugas, susunan dan kegiatannya diatur oleh Menteri. (Pasal 8 ayat 4 PP No 2 Tahun 1997).

 

 


    

Tujuan Pendaftaran Tanah

 Pendaftaran Tanah di Indonesia bertujuan untuk:

1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

(Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997)

Siapa yang melakukan penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Indonesia?

Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah adalah Kementerian ATR/BPN, diatur dan dijelaskan di Pasal 5 PP N0 24 Tahun 1997.

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah adalah Kepala Kantor Pertanahan, yang dibantu oleh:

1. Pejabat Pembuat Akta Tanag (PPAT)

2. Pejabat lain, misalnya:

    a. Notaris

    b. Pejabat Lelang

    c. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf

    d. Panitia Ajudikasi

hal tersebut dijelaskan di Pasal 6 PP No 24 tahun 1997


Asas-Asas Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia

 Asas Sederhana, yaitu ketentuan pokok maupun prosedur yang mudah dan dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.

Asas Aman, bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.

Asas Terjangkau, bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mempertimbangkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.

Asas Mutakhir, bahwa data yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu diikuti kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari.

Asas Terbuka, bahwa masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat di kantor pertanahan.

(Ps. 2 PP No.24 Th.1997)

Friday, November 11, 2022

SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA

SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA

    Sistem Publikasi adalah suatu sistem yang menentukan sejauh mana mempercayai kebenaran data yang disajikan dan sampai sejauh mana hukum melindungi kepentingan orang yang melakukan perbuatan hukum berdasarkan data tersebut jika kemudian ternyata data itu tidak benar.

Terdapat 2 (dua) Sistem Publikasi yang dikenal di Indonesia, yaitu:

1. Publikasi Positif

    - Negara menjamin data yang disajikan mutlak kebenarannya

    - Menggunakan sistem pendaftaran akta

    - Menggunakan Asas Iktikad Baik

    - Pendaftaran mengakibatkan orang menjadi pemegang hak atas tanah.

2. Publikasi Negatif

    - Negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan

    - Menggunakan sistem pendaftaran hak

    - Menggunakan Asas Nemo Plus Yuris

     Apa itu Asas Nemo Plus Yuris? Asas ini menjelaskan bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan      suatu hak atas tanah melebihi apa yang dihak-inya.

    - Sahnya perbuatan hukum yang dilakukan menentukan berpindahnya hak kepemilikan atas tanah.

Lalu dimana aturan yang menaungi sistem ini? yaitu terdapat di PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menganut sistem publikasi Negatif dengan unsur Positif.

     Penggunaan sistem publikasi negatif berunsur positif dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia bertujuan agar dapat memberikan kepastian hukum secara seimbang kepada pihak yang dengan itikad baik menguasai sebidang tanah dan didaftar sebagai pemegang hak dalam buku tanah, dengan sertifikat sebagai tanda buktinya, yang menurut UUPA berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

    Kelemahan sistem publikasi negatif adalah, bahwa pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah dan sertifikat selalu menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak lain yang merasa mempunyai itu. Kelemahan publikasi negatif pendaftaran tanah di Indonesia diatasi dengan menerapkan lembaga rechtsverwerking, yaitu suatu lembaga yang diadopsi dari dalam hukum adat, bahwa jika seseorang selama sekian waktu membiarkan tanahnya tidak dikerjakan, kemudian tanah itu dikerjakan orang lain yang memperolehnya dengan itikad baik, maka hilanglah haknya untuk menuntut kembali tanah tersebut.

  Umumnya kelemahan dalam sistem publikasi negatif diatasi dengan menggunakan lembaga acquisitieve verjaring (daluarsa untuk memperoleh hak Pasal 1946 jo. 1963 KUHPerdata), namun karena Hukum Tanah di Indonesia berdasarkan hukum adat maka dipergunakan lembaga rechtsverwerking.



DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM   Oleh, Iqbal Pandu S Sering terjadi para calon sarjana hukum dan sarjana hukum susah atau kebingungan...