Friday, July 1, 2022

Overmacht

Overmacht (Force Majeur)

Menyimpang dari asas, bahwa debitur yang tidak memenuhi suatu perikatan wajib mengganti kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya maka ia tidak usah membayar ganti rugi, bilamana kelalaian itu tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya karena ia dapat mengemukakan suatu alasan yang membenarkan perbuatannya (rechtswaardigingsgrond).

Asas yang dimaksud di atas disebutkan dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menyatakan bahwa seorang debitur yang tidak memenuhi perikatan, melakukan wanprestasi dan karenanya harus mengganti kerugian. Namun demikian, undang-undang juga memberikan pengecualian yang diatur dalam Pasal 1244 KUH Perdata yang menyatakan bahwa debitur harus dihukum untuk membayar ganti rugi sejauh ia tidak bisa membuktikan bahwa perikatan tidak atau terlambat untuk dipenuhinya karena suatu hal yang tak terduga, pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya.

Pasal 1245 KUH Perdata memberikan ketentuan yang senada, dengan menetapkan bahwa debitur dibebaskan dari penggantian kerugian, bilamana ia karena overmacht atau keadaan yang tidak terduga berhalangan untuk memberikan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang ia wajib melakukannya atau membuat sesuatu yang terlarang.

Istilah dalam Pasal 1244 KUH Perdata, karena suatu hal yang tidak terduga pun tidak dapat dipertanggungjawabkan dan istilah dalam Pasal 1245 KUH Perdata, yakni alasan keadaan memaksa atau alasan suatu kejadian tidak disengaja, mempunyai pengertian yang sama. Menurut hemat penulis ketentuan Pasal 1244 KUH Perdata lebih sesuai dengan perkembangan hukum belakangan ini.

Macam-macam Overmacht

a.  Bersifat Mutlak (absolut)

Bersifat mutlak apabila sama sekali tidak mungkin lagi melaksanakan perikatan. Contoh: barangnya sudah musnah karena bencana alam.

b.  Bersifat tidak mutlak (relative)

Bersifat tidak mutlak yaitu keadaan suatu perikatan masih dapat dilaksanakan, tetapi dengan pengorbanan yang sangat besar dari hak si berutang (debitur). Contoh: barang yang masih harus didatangkan oleh penjual dari luar negeri tiba-tiba harganya naik. 

Pembuktian Overmacht

Pasal 1244 KUH Perdata, overmacht harus dibuktikan bahwa perkataan “tidak” tidak pada waktunya atau tidak dipenuhi dengan baik, tidak cukup bila membuktikan bahwa kelalaiannya disebabkan misalnya, karena kebakaran atau pemogokan, tetapi juga ia harus membuktikan bahwa ia telah berusaha sekeras-kerasnya sebagaimana dapat diharapkan dari seorang debitur yang baik dan juga kesalahan itu bukan risikonya.

Dalam hal ini ada pengecualian, pada sewa-menyewa, jika terjadi kebakaran. Hal ini diatur dalam Pasal 1565 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “ia namun itu tidak bertanggung jawab untuk kebakaran, kecuali jika pihak yang menyewakan membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan kesalahan si penyewa”.

Menurut pasal tersebut peristiwa itu dianggap sebagai suatu overmacht bagi penyewa untuk menyerahkan kembali rumah sewa itu kepada pemiliknya dalam keadaan baik. Dalam hal ini pemilik rumah itu harus membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan karena kesalahan penyewa.

Untuk semua hal lain yang terjadi dengan rumah sewa berlaku aturan utama, yang disebutkan dalam Pasal 1564 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:”si penyewa bertanggung jawab untuk segala kerusakan yang diterbitkan pada barang yang disewa selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar salahnya”. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyewa bertanggung jawab untuk itu, kecuali ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

Akibat Overmacht

Ketentuan yang mengatur akibat dari adanya overmacht dapat dibaca pada ketentuan Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Pasal 1244 KUH Perdata menyatakan bahwa:

“jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika iktikad buruk tidaklah ada pada pihaknya”.

Pasal 1245 KUH Perdata menyebutkan:

“Tidaklah biaya, rugi, dan bunga, harus digantinya apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang”.

Kedua isi pasal tersebut di atas saling berkaitan, bahwa debitur tidak diwajibkan membayar ganti rugi. Dalam hal itu hak kreditur atas pemenuhan perikatan itu juga gugur, sekalipun tidak secara khusus ditetapkan dalam undang-undang.

Pada perikatan yang lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur tidak dapat menuntut pembatalannya karena itu, hanya mungkin jika terdapat wanprestasi pada debitur. Karena overmacht suatu perikatan kehilangan kekuatannya. Kreditur tidak dapat menjalankan haknya. Akan tetapi perikatan tidak selamanya gugur karena overmacht sebab keadaan overmacht dapat bersifat sementara, seperti debitur dapat sembuh dari sakitnya, larangan ekspor dapat dicabut oleh yang berwajib. Dalam hal yang demikian perikatan berlaku lagi. Jika overmacht bersifat tetap, maka perikatan menjadi batal.

 

 

 

 

 

 

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM   Oleh, Iqbal Pandu S Sering terjadi para calon sarjana hukum dan sarjana hukum susah atau kebingungan...