Prestasi
a. Macam-Macam Prestasi
Kreditur berhak atas sesuatu yang wajib diberikan oleh
debitur disebut “prestasi”. Sesuatu itu terdiri atas memberikan, melakukan,
atau tidak melakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 1234 KUH Perdata “tiap-tiap
perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau tidak
berbuat sesuatu”.
Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata
maka prestasi itu dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu memberikan
sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Adanya perikatan untuk
memberikan sesuatu dimaksudkan kewajiban dari debitur untuk menyerahkan
kepemilikan, penguasaan atau kenikmatan dari suatu benda. Misalnya penyerahan
hak milik atas benda tetap dan gerak, pemberian sejumlah uang, memberikan benda
untuk dipakai (menyewa).
Contoh Perikatan untuk berbuat atau melakukan sesuatu
misalnya, membangun rumah, membuat lukisan, dan lain-lain. Kecuali itu dapat
juga dikatakan, bahwa semua perikatan dengan prestasi positif adalah perikatan
untuk berbuat sesuatu seperti melakukan suatu pekerjaan yang disebutkan dalam
Pasal 1603 KUH Perdata “si buruh diwajibkan melakukan pekerjaan yang dijanjikan
menurut kemampuannya yang sebaik-baiknya.” Contoh lain perikatan untuk berbuat
sesuatu adalah penanggungan (vrijwaring)
dalam jual beli, yang diatur dalam Pasal 1491 KUH Perdata: “Penanggungan yang
menjadi kewajiban si penjual terhadap si pembeli, adalah untuk menjamin dua
hal, yaitu pertama, penguasaan benda yang dijual secara aman dan tenteram,
kedua, terhadap adanya cacat-cacat barang tersebut yang tersembunyi atau yang
sedemikian rupa hingga menerbitkan alasan untuk pembatalan pembeliannya”.
Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu atau melakukan
sesuatu misalnya, A membuat perjanjian dengan B untuk membeli rumah di suatu
kompleks tertentu, mereka sepakat membuat pagar batas bersama yang tingginya
tidak melebihi 1,5 m.
Kecuali itu, perikatan untuk tidak berbuat sesuatu
dapat digolongkan sebagai perikatan dengan prestasi negative. Misalnya seorang
debitur telah mengikat dirinya untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang
bersaing dengan perusahaan yang dimiliki kreditur.
b. Sahnya Perikatan dalam Kaitannya dengan
prestasi
Keabsahan dari suatu perikatan yang dikaitkan dengan
prestasi, harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Prestasi itu harus dapat
ditentukan (bepallbaar)
Dalam hal ini
prestasi harus dapat ditentukan, tetapi syarat ini hanya penting untuk
perikatan yang dilahirkan dari persetujuan. Suatu perikatan tidak abash bilamana
prestasinya sama sekali tidak dapat ditemukan. Misalnya, dalam jual beli,
harganya dapat ditentukan pada saat penyerahan barang.
2. Prestasi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang baik. Syarat ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1335 KUH Perdata: “suatu persetujuan tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu, atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan.”Prestasi yang bertentangan dengan suatu sebab terlarang diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “suatu sebab adalah terlarang oleh undang-undang, atau berlawanan dengan kesusilaan baik atau keterbiban umum”.
3. Tidak dapat disyaratkan bahwa
prestasi dapat dijalankan atau dipenuhi. Prestasi itu memang dengan sendirinya
dapat dijalankan atau dipenuhi, namun untuk prestasi tertentu tidak mungkin
karena, misalnya, pengangkutan dengan kapal laut ke Manado dalam waktu 2 hari. Dalam
hal ini dapat dikatakan dilarang memperjanjika suatu prestasi yang tak mungkin
dapat dijalankan atau dipenuhi.
4. Tidak dapat disyaratkan bahwa
prestasi harus dapat dinilai dengan uang. Sebagian ahli hukum berpendapat
demikian karena pertimbangannya, bila debitur ingkar maka ia dapat dikenakan
ganti kerugian berupa uang. Belakangan ada ahli hukum berpendapat tidak
selamanya ganti kerugian itu berupa uang, bisa juga dengan sesuatu yang
mempunyai nilai ekonomis.
No comments:
Post a Comment