Friday, June 24, 2022

Prestasi

Prestasi

a.    Macam-Macam Prestasi

Kreditur berhak atas sesuatu yang wajib diberikan oleh debitur disebut “prestasi”. Sesuatu itu terdiri atas memberikan, melakukan, atau tidak melakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 1234 KUH Perdata “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu”.

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata maka prestasi itu dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Adanya perikatan untuk memberikan sesuatu dimaksudkan kewajiban dari debitur untuk menyerahkan kepemilikan, penguasaan atau kenikmatan dari suatu benda. Misalnya penyerahan hak milik atas benda tetap dan gerak, pemberian sejumlah uang, memberikan benda untuk dipakai (menyewa).

Contoh Perikatan untuk berbuat atau melakukan sesuatu misalnya, membangun rumah, membuat lukisan, dan lain-lain. Kecuali itu dapat juga dikatakan, bahwa semua perikatan dengan prestasi positif adalah perikatan untuk berbuat sesuatu seperti melakukan suatu pekerjaan yang disebutkan dalam Pasal 1603 KUH Perdata “si buruh diwajibkan melakukan pekerjaan yang dijanjikan menurut kemampuannya yang sebaik-baiknya.” Contoh lain perikatan untuk berbuat sesuatu adalah penanggungan (vrijwaring) dalam jual beli, yang diatur dalam Pasal 1491 KUH Perdata: “Penanggungan yang menjadi kewajiban si penjual terhadap si pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu pertama, penguasaan benda yang dijual secara aman dan tenteram, kedua, terhadap adanya cacat-cacat barang tersebut yang tersembunyi atau yang sedemikian rupa hingga menerbitkan alasan untuk pembatalan pembeliannya”.

Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu atau melakukan sesuatu misalnya, A membuat perjanjian dengan B untuk membeli rumah di suatu kompleks tertentu, mereka sepakat membuat pagar batas bersama yang tingginya tidak melebihi 1,5 m.

Kecuali itu, perikatan untuk tidak berbuat sesuatu dapat digolongkan sebagai perikatan dengan prestasi negative. Misalnya seorang debitur telah mengikat dirinya untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang bersaing dengan perusahaan yang dimiliki kreditur.

b.    Sahnya Perikatan dalam Kaitannya dengan prestasi

Keabsahan dari suatu perikatan yang dikaitkan dengan prestasi, harus memenuhi syarat sebagai berikut.

1.    Prestasi itu harus dapat ditentukan (bepallbaar)

Dalam hal ini prestasi harus dapat ditentukan, tetapi syarat ini hanya penting untuk perikatan yang dilahirkan dari persetujuan. Suatu perikatan tidak abash bilamana prestasinya sama sekali tidak dapat ditemukan. Misalnya, dalam jual beli, harganya dapat ditentukan pada saat penyerahan barang.

2.   Prestasi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang baik. Syarat ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1335 KUH Perdata: “suatu persetujuan tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu, atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan.”Prestasi yang bertentangan dengan suatu sebab terlarang diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “suatu sebab adalah terlarang oleh undang-undang, atau berlawanan dengan kesusilaan baik atau keterbiban umum”.

3.   Tidak dapat disyaratkan bahwa prestasi dapat dijalankan atau dipenuhi. Prestasi itu memang dengan sendirinya dapat dijalankan atau dipenuhi, namun untuk prestasi tertentu tidak mungkin karena, misalnya, pengangkutan dengan kapal laut ke Manado dalam waktu 2 hari. Dalam hal ini dapat dikatakan dilarang memperjanjika suatu prestasi yang tak mungkin dapat dijalankan atau dipenuhi.

4.   Tidak dapat disyaratkan bahwa prestasi harus dapat dinilai dengan uang. Sebagian ahli hukum berpendapat demikian karena pertimbangannya, bila debitur ingkar maka ia dapat dikenakan ganti kerugian berupa uang. Belakangan ada ahli hukum berpendapat tidak selamanya ganti kerugian itu berupa uang, bisa juga dengan sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis.

 

 

No comments:

Post a Comment

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM   Oleh, Iqbal Pandu S Sering terjadi para calon sarjana hukum dan sarjana hukum susah atau kebingungan...