Tuesday, August 2, 2022

Pembatalan dan Kebatalan KUH Perdata

Kebatalan dan Pembatalan

Perjanjian yang diikat oleh pihak-pihak yang tidak cakap dinyatakan batal, hal ini diatur dalam pasal 1446 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

“Semua perikatan yang dibuat oleh orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas penuntutan yang dimajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar sebelum dewasa atau karena pengampuannya”.

Disebutkan semua perikatan, kecuali yang diatur dalam Pasal 1446 ayat (1) KUH Perdata, yaitu yang dibuat oleh orang-orang yang belum dewasa atau yang di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, semata-mata karena belum dewasa atau pengampuannya. Kata “batal demi hukum” tersebut maksudnya “dapat dibatalkan”, karena batal demi hukum hanya untuk perikatan cacar pada syarat objektif saja.

Apabila suatu perikatan cacat syarat subjektif, misalnya, salah satu pihak belum dewasa atau kalau perikatan terjadi karena paksaan, penipuan, dan kekhilafan maka perikatan itu dapat dibatalkan (Pasal 1446 jo. Pasal 1449 KUH Perdata).

Dalam keadaan seperti yang disebutkan di atas maka akibat-akibat yang timbul dari perikatan itu dikembalikan ke keadaaan semula (Pasal 1451 jo Pasal 1452 KUH Perdata). Bagi pihak yang menuntut pembatalan tersebut dapat pula menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga apabila ada alasan untuk itu.

Kapankah tuntutan pembatalan harus diajukan? Undang-undang menentukan jangka panjang waktu tuntutan pembatalan harus diajukan 5 (lima) tahun yang dimulai berlaku:

1.Dalam hal belum dewasa, sejak hari kedewasaan;

2. dalam halnya pengampuan, sejak hari prncabutan pengampuan;

3. dalam halnya paksaan, sejak hari paksaan itu telah berhenti;

4. dalam halnya kekhilafan atau penipuan, sejak hari diketahuinya kekhilafan atau penipuan itu.

5. dalam hal kebatalan yang tersebut dalam Pasal 1341 KUH Perdata, sejak hari diketahuinya bahwa kesadaran yang diperlukan untuk pembatalan itu.

Tuntutan mengajuka suatu perikatan tersebut “gugur”, bilamana yang belum dewasa dan di bawah pengampuan mengalami paksaan, penipuan, dan kehilafan itu secara tegas atau diam-diam telah menguatkan perikatannya setelah mereka dewasa, pengampuannya hapus, paksaannya berhenti dan penipuan serta kekhilafan diketahui.

Mengenai suatu syarat batal yang menghapuskan perikatan seperti yang disebutkan dalam Pasal 1381 KUH Perdata diatur dalam Pasal 1265 dan 1266 KUH Perdata. Pasal 1265 KUH Perdata menyebutkan bahwa “syarat batal adalah syarat yang apabila tidak dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan”. Syarat ini tidak menangguhkan pemenuhan perikatan, hanyalah mewajibkan si berpiutang mengembalikan apa yang telah diterimanya apabila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.

Sedangkan Pasal 1266 KUH Perdata menyatakan bahwa: “syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya”. Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim.

Permintaan ini juga harus dilakukan meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, hakim leluasa untuk menurut keadaan atas permintaan si tergugat memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun itu tidak boleh lebih dari satu bulan. Menurut Mariam Badrulzaman, ketentuan Pasal 1265 KUH Perdata dan 1266 KUH Perdata banyak mengandung kelemahan karena satu dengan lain mempunyai sifat bertentangan.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1265 bahwa apa bila surat batal dipenuhi maka segala sesuatu kembali ke keadaan semula. Ketentuan ini mengandung kelemahan karena bisa terjadi ketidakadilan, yaitu pihak yang tidak lalai, dibebani pula dengan suatu kewajiban untuk menerimanya kembali segala apa yang mungkin diserahkannya.

Pasal 1266 KUH Perdata ayat (1) KUH Perdata, menyatakan bahwa syarat batak itu dianggap selalu ada di dalam perjanjian timbal balik, tetapi ayat (2) pasal itu menyatakan bahwa kalau syarat batal terjadi, perjanjian itu tidak batal dengan sendirinya, melainkan harus diucapkan oleh hakim. Pernyataan ini bersifat kontradiktif. Apabila diperhatikan ketentuan Pasal 1266 ayat (4) KUH Perdata, mengenai kebijaksanaan hakim (discretionnaire functie), untuk memberikan jangka waktu tertentu (terme de grace) di mana debitur mendapat kesempatan untuk memenuhi prestasi tidak selaras dengan otomatis berlakunya syarat batal itu.

Apa sebab undang-undang memberikan jangka waktu lagi kepada debitur untuk memnuhi prestasi? menurut Mariam Darus Badrulzaman, dalam hal terjadinya kesalahan itu dimungkinkan didahului dari pihak kreditur. Apabila hal ini demikian adanya, maka debitur dapat mengajukan tangkisan mengenai kesalahan kreditur itu kepada hakim, hingga akhirnya hakim dimungkinkan dapat memberikan putusan yang bersifat exeptio non adimpleti contractus.

Dalam perjanjian timbal balik dengan syarat batal, bila hakim mengabulkan gugatan kreditur untuk memutus perikatan karena terjadinya wanprestasi, timbul persoalan tentang sifat keputusan hakim itu. Dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa putusan hakim itu bersifat deklaratoir, artinya putusnya perikatan itu disebabkan karena adanya wanprestasi. Pendapat kedua menyatakan bahwa putusan hakim bersifat constitutieve, artinya ialah putusanya perikatan itu bukan Karena adanya wanprestasi melainkan karena adanya putusan hakim.

Actio Pauliana

 Actio Pauliana

Actio pauliana dari Hukum Romawi dan mempunyai hubungan dengan Pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

“segala keberadaan si berutang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru aka nada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan”.

Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, setiap orang cakap bertindak terhadap harta bendanya. Dengan demikian, seorang debitur berapapun besar hartanya tetap mempunyai hak untuk mengalihkan hartanya, sehingga dalam hal ini seorang debitur dapat membuat ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata menjadi tidak berarti. Sekalipun seluruh hartanya menjadi jaminan utang-utangnya, tetapi karena debitur masih berwenang untuk mengambil tindakan atas miliknya, maka ia dapat menyingkirkan hartanya agar tidak terjangkau oleh kreditur sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1131 KUH Perdata.

Hanya jika kreditur mempunyai jaminan kebendaan, kedudukannya relative aman terhadap perbuatan debitur seperti yang dikemukakan di muka, atau setelah kreditur meletakkan sita atas barang-barang debitur, atau debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan. Dalam kepailitan (sita umum) debitur kehilangan kewenangannya atas barang-barang yang berada dalam kedua sita tersebut.

Di luar dari yang disebutkan di atas, undang-undang memberikan pengecualian yang diatur dalam Pasal 1141 KUH Perdata, di mana kreditur diber hak untuk menuntut pembatalan tindakan hukum yang dilakukan debitur atas harta miliknya, tuntutan itu dikenal dengan sebutan Actio Pauliana. Maksud penuntutan pembatalan tersebut adalah agar harta debitur yang dialihkan kepada pihak lain dapat kembali kedalam kekayaan debitur.

Unsur-Unsur Pasal 1341 KUH Perdata

Bunyi Pasal 1341 KUH Perdata:

“Meskipun demikian, tiap orang berpiutang boleh mengajukan batalnya segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh siberutang dengan nama apapun juga, yang merugikan orang-orang berpiutang, asal dibuktikan bahwa ketika perbuatan dilakukan baik si berutang maupun orang dengan atau untuk bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan orang-orang berpiutang. Hak-hak yang diperolehnya dengan itikad baik oleh pihak ketiga atas barang-barang yang menjadi pokok perbuatan yang brutal itu diperlindungi.

Untuk mengajukan hal batalnya perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan Cuma-Cuma oleh si berutang, cukuplah si berpiutang membuktikan bahwa si berutang pada waktu melakukan perbuatan itu tahu, bahwa dengan berbuat demikian, ia merugikan orang-orang yang menguntungkan padanya, tak peduli akan orang yang menerima keuntungan juga mengetahuinya atrau tidak”.

Dengan memperlihatkan secara saksama ketentuan pasal tersebut maka unsur penting pasal itu haruslah dipenuhi agar kreditur dapat menggunakan action pauliana.

Actio Pauliana Diberikan kepada Kreditur

Pada dasarnya action pauliana dapat diajukan oleh kepada setiap kreditur, kecuali dalam hal kepailitan karena dalam kepailitan hak itu dilaksanakan oleh curator. Apakah setiap kreditur dapat melaksanakan action pauliana? Hoge Raad tanggal 8 Juli 1918 berpendapat bahkan kreditur yang baru mempunyai tagihan setelah tindakan hukum yang merugikan dilakukan debitur berhak untuk menggunakan action pauliana.

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM   Oleh, Iqbal Pandu S Sering terjadi para calon sarjana hukum dan sarjana hukum susah atau kebingungan...