Kebatalan dan Pembatalan
Perjanjian yang diikat oleh pihak-pihak yang
tidak cakap dinyatakan batal, hal ini diatur dalam pasal 1446 KUH Perdata yang
menyatakan bahwa:
“Semua perikatan yang dibuat oleh orang-orang
yang ditaruh dibawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas penuntutan
yang dimajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata
atas dasar sebelum dewasa atau karena pengampuannya”.
Disebutkan semua perikatan, kecuali yang diatur
dalam Pasal 1446 ayat (1) KUH Perdata, yaitu yang dibuat oleh orang-orang yang
belum dewasa atau yang di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, semata-mata
karena belum dewasa atau pengampuannya. Kata “batal demi hukum” tersebut
maksudnya “dapat dibatalkan”, karena batal demi hukum hanya untuk perikatan
cacar pada syarat objektif saja.
Apabila suatu perikatan cacat syarat subjektif,
misalnya, salah satu pihak belum dewasa atau kalau perikatan terjadi karena
paksaan, penipuan, dan kekhilafan maka perikatan itu dapat dibatalkan (Pasal
1446 jo. Pasal 1449 KUH Perdata).
Dalam keadaan seperti yang disebutkan di atas
maka akibat-akibat yang timbul dari perikatan itu dikembalikan ke keadaaan
semula (Pasal 1451 jo Pasal 1452 KUH Perdata). Bagi pihak yang menuntut
pembatalan tersebut dapat pula menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga
apabila ada alasan untuk itu.
Kapankah tuntutan pembatalan harus diajukan?
Undang-undang menentukan jangka panjang waktu tuntutan pembatalan harus
diajukan 5 (lima) tahun yang dimulai berlaku:
1.Dalam hal belum dewasa, sejak hari
kedewasaan;
2. dalam halnya pengampuan, sejak hari
prncabutan pengampuan;
3. dalam halnya paksaan, sejak hari paksaan itu
telah berhenti;
4. dalam halnya kekhilafan atau penipuan, sejak
hari diketahuinya kekhilafan atau penipuan itu.
5. dalam hal kebatalan yang tersebut dalam
Pasal 1341 KUH Perdata, sejak hari diketahuinya bahwa kesadaran yang diperlukan
untuk pembatalan itu.
Tuntutan mengajuka suatu perikatan tersebut “gugur”,
bilamana yang belum dewasa dan di bawah pengampuan mengalami paksaan, penipuan,
dan kehilafan itu secara tegas atau diam-diam telah menguatkan perikatannya
setelah mereka dewasa, pengampuannya hapus, paksaannya berhenti dan penipuan
serta kekhilafan diketahui.
Mengenai suatu syarat batal yang menghapuskan
perikatan seperti yang disebutkan dalam Pasal 1381 KUH Perdata diatur dalam
Pasal 1265 dan 1266 KUH Perdata. Pasal 1265 KUH Perdata menyebutkan bahwa “syarat
batal adalah syarat yang apabila tidak dipenuhi, menghentikan perikatan, dan
membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah
ada suatu perikatan”. Syarat ini tidak menangguhkan pemenuhan perikatan,
hanyalah mewajibkan si berpiutang mengembalikan apa yang telah diterimanya
apabila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.
Sedangkan Pasal 1266 KUH Perdata menyatakan
bahwa: “syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan
yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya”. Dalam
hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus
dimintakan kepada hakim.
Permintaan ini juga harus dilakukan meskipun
syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam
persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, hakim
leluasa untuk menurut keadaan atas permintaan si tergugat memberikan suatu
jangka waktu untuk memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun itu tidak
boleh lebih dari satu bulan. Menurut Mariam Badrulzaman, ketentuan Pasal 1265
KUH Perdata dan 1266 KUH Perdata banyak mengandung kelemahan karena satu dengan
lain mempunyai sifat bertentangan.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1265 bahwa
apa bila surat batal dipenuhi maka segala sesuatu kembali ke keadaan semula. Ketentuan
ini mengandung kelemahan karena bisa terjadi ketidakadilan, yaitu pihak yang tidak
lalai, dibebani pula dengan suatu kewajiban untuk menerimanya kembali segala
apa yang mungkin diserahkannya.
Pasal 1266 KUH Perdata ayat (1) KUH Perdata,
menyatakan bahwa syarat batak itu dianggap selalu ada di dalam perjanjian
timbal balik, tetapi ayat (2) pasal itu menyatakan bahwa kalau syarat batal
terjadi, perjanjian itu tidak batal dengan sendirinya, melainkan harus
diucapkan oleh hakim. Pernyataan ini bersifat kontradiktif. Apabila diperhatikan
ketentuan Pasal 1266 ayat (4) KUH Perdata, mengenai kebijaksanaan hakim
(discretionnaire functie), untuk memberikan jangka waktu tertentu (terme de grace)
di mana debitur mendapat kesempatan untuk memenuhi prestasi tidak selaras
dengan otomatis berlakunya syarat batal itu.
Apa sebab undang-undang memberikan jangka waktu
lagi kepada debitur untuk memnuhi prestasi? menurut Mariam Darus Badrulzaman,
dalam hal terjadinya kesalahan itu dimungkinkan didahului dari pihak kreditur. Apabila
hal ini demikian adanya, maka debitur dapat mengajukan tangkisan mengenai
kesalahan kreditur itu kepada hakim, hingga akhirnya hakim dimungkinkan dapat
memberikan putusan yang bersifat exeptio
non adimpleti contractus.
Dalam perjanjian timbal balik dengan syarat
batal, bila hakim mengabulkan gugatan kreditur untuk memutus perikatan karena
terjadinya wanprestasi, timbul persoalan tentang sifat keputusan hakim itu. Dalam
hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa putusan hakim itu
bersifat deklaratoir, artinya
putusnya perikatan itu disebabkan karena adanya wanprestasi. Pendapat kedua
menyatakan bahwa putusan hakim bersifat constitutieve,
artinya ialah putusanya perikatan itu bukan Karena adanya wanprestasi melainkan
karena adanya putusan hakim.