Friday, June 24, 2022

Prestasi

Prestasi

a.    Macam-Macam Prestasi

Kreditur berhak atas sesuatu yang wajib diberikan oleh debitur disebut “prestasi”. Sesuatu itu terdiri atas memberikan, melakukan, atau tidak melakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 1234 KUH Perdata “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu”.

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata maka prestasi itu dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Adanya perikatan untuk memberikan sesuatu dimaksudkan kewajiban dari debitur untuk menyerahkan kepemilikan, penguasaan atau kenikmatan dari suatu benda. Misalnya penyerahan hak milik atas benda tetap dan gerak, pemberian sejumlah uang, memberikan benda untuk dipakai (menyewa).

Contoh Perikatan untuk berbuat atau melakukan sesuatu misalnya, membangun rumah, membuat lukisan, dan lain-lain. Kecuali itu dapat juga dikatakan, bahwa semua perikatan dengan prestasi positif adalah perikatan untuk berbuat sesuatu seperti melakukan suatu pekerjaan yang disebutkan dalam Pasal 1603 KUH Perdata “si buruh diwajibkan melakukan pekerjaan yang dijanjikan menurut kemampuannya yang sebaik-baiknya.” Contoh lain perikatan untuk berbuat sesuatu adalah penanggungan (vrijwaring) dalam jual beli, yang diatur dalam Pasal 1491 KUH Perdata: “Penanggungan yang menjadi kewajiban si penjual terhadap si pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu pertama, penguasaan benda yang dijual secara aman dan tenteram, kedua, terhadap adanya cacat-cacat barang tersebut yang tersembunyi atau yang sedemikian rupa hingga menerbitkan alasan untuk pembatalan pembeliannya”.

Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu atau melakukan sesuatu misalnya, A membuat perjanjian dengan B untuk membeli rumah di suatu kompleks tertentu, mereka sepakat membuat pagar batas bersama yang tingginya tidak melebihi 1,5 m.

Kecuali itu, perikatan untuk tidak berbuat sesuatu dapat digolongkan sebagai perikatan dengan prestasi negative. Misalnya seorang debitur telah mengikat dirinya untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang bersaing dengan perusahaan yang dimiliki kreditur.

b.    Sahnya Perikatan dalam Kaitannya dengan prestasi

Keabsahan dari suatu perikatan yang dikaitkan dengan prestasi, harus memenuhi syarat sebagai berikut.

1.    Prestasi itu harus dapat ditentukan (bepallbaar)

Dalam hal ini prestasi harus dapat ditentukan, tetapi syarat ini hanya penting untuk perikatan yang dilahirkan dari persetujuan. Suatu perikatan tidak abash bilamana prestasinya sama sekali tidak dapat ditemukan. Misalnya, dalam jual beli, harganya dapat ditentukan pada saat penyerahan barang.

2.   Prestasi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang baik. Syarat ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1335 KUH Perdata: “suatu persetujuan tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu, atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan.”Prestasi yang bertentangan dengan suatu sebab terlarang diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “suatu sebab adalah terlarang oleh undang-undang, atau berlawanan dengan kesusilaan baik atau keterbiban umum”.

3.   Tidak dapat disyaratkan bahwa prestasi dapat dijalankan atau dipenuhi. Prestasi itu memang dengan sendirinya dapat dijalankan atau dipenuhi, namun untuk prestasi tertentu tidak mungkin karena, misalnya, pengangkutan dengan kapal laut ke Manado dalam waktu 2 hari. Dalam hal ini dapat dikatakan dilarang memperjanjika suatu prestasi yang tak mungkin dapat dijalankan atau dipenuhi.

4.   Tidak dapat disyaratkan bahwa prestasi harus dapat dinilai dengan uang. Sebagian ahli hukum berpendapat demikian karena pertimbangannya, bila debitur ingkar maka ia dapat dikenakan ganti kerugian berupa uang. Belakangan ada ahli hukum berpendapat tidak selamanya ganti kerugian itu berupa uang, bisa juga dengan sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis.

 

 

Tuesday, June 14, 2022

Macam-Macam Perikatan

1.  Perikatan Murni (Bersahaja)

Apabila di dalam suatu perikatan masing-masing pihak terdiri atas hanya satu orang saja, sedangkan yang dituntut juga berupa satu hal saja dan penuntutannya dapat dilakukan seketika maka perikatan semacam ini disebut Perikatan Murni (Bersahaja).

2.  Perikatan Bersyarat

Suatu perikatan adalah bersayarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik dengan cara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadi peristiwa tersebut (Pasal 1253 KUH Perdata).

Kata "syarat" dalam rumusan tersebut diartikan "peristiwa" yang masih akan datang dan belum tentu terjadi. Kerapkali perikatan bersyarat dilawankan dengan perikatan murni, yaitu perikatan yang tak mengandung syarat. Adanya peristiwa (syarat) di dalam perikatan tidak memerlukan pernyataan (tegas) dari para pihak. Sudah dianggap ada syarat dalam suatu perikatan, bila dari keadaan dan tujuan perikatan itu terlihat dan ternyata adanya syarat itu. Syarat ini disebut "syarat diam".

Terdapat dua macam perikatan bersyarat, yakni:

a.  Perikatan Bersyarat Tangguh

Perikatan Bersayarat Tangguh adalah perikatan yang lahir apabila peristiwa yang dimaksud itu    terjadi. Misalnya, saya berjanji untuk ,menyewakan rumah saya, kalau saya betul dipindahkan ke luar Jakarta. Jadi, perikatan itu terjadi bila betul saya dipindahkan ke luar Jakarta. Dalam perjanjian jual beli, dibolehkan menyerahkan harganya kepada perkiraan seorang pihak ketiga dan bila pihak ketiga itu tidak mampu membuat perkiraan tersebut maka tidaklah terjadi pembelian. Jual beli semacam ini tergolong perikatan dengan syarat tangguh.

b.  Perikatan Bersyarat Batal

Perikatan Bersyarat Batal adalah perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau dibatalkan bila peristiwa yang dimaksud terjadi. Misalnya, saya menyewakan rumah kepada Ali, dengan ketentuan bahwa perikatan akan berakhir kalau anak saya yang berada di luar negeri kembali ke tanah air. Jadi, perikatan (persewaan) itu akan berakhir secara otomatis kalau anak saya kembali ke tanah air.

Semua syarat yang bertujuan untuk melaksanakan sesuatu yang tidak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal, dan berakibat bahwa persetujuan yang digantungkan padanya tak berdaya apapun (Pasal 1254 KUH Perdata). Undang-undang menentukan syarat-syarat yang tidak boleh dicantumkan oleh pihak-pihak di dalam suatu perikatan. Bila dilanggar, maka perikatan itu batal, karena syarat tersebut bertujuan melaksanakan sesuatu yang tidak mungkin terlaksana, misalnya, saya berjanji menghadiahkan rumah kepada Ali, kalau ia berhasil menurunkan rembulan dari langit. Syarat yang bertentangan dengan kesusilaan baik misalnya, saya akan berjanji menghadiahkan sepeda motor kepada Badu bila ia mampu menzinahi gadis tetangganya.

Syarat yang pelaksanaannya tergantung dari kemauan salah satu pihak yang terikat di dalamnya dinamakan Potestative voorwaarde. Syarat yang demikian batal misalnya, saya berjanji menyewakan rumah kepada seseorang bila saya menghendakinya. Janji seperti ini tidak mempunyai kekuatan apapun.

3.  Perikatan dengan Ketetapan Waktu

Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya (Pasal 1268 KUH Perdata). Perikatan dengan ketetapan waktu bertolak belakang dengan perikatan bersyarat. Karena yang disebutkan belakangan itu mengandung peristiwa yang belum pasti terjadi, sedangkan yang disebutkan sebelumnya mengandung peristiwa yang telah pasti terjadi, hanya saja pelaksanaannya yang ditangguhkan. Misalnya, pengaksepan surat wesel yang hari bayarnya ditetapkan pada tanggal tertentu atau satu bulan sesudah pengaksepan. Contoh lain, saya menjual sawah kalau sudah panen atau menjual sapi kalau sudah beranak.

Dalam perikatan dengan ketetapan waktu, kreditur tidak berhak untuk menagih pembayaran sebelum waktu yang dijanjikan itu tiba. Oleh karena itu, perikatan ketetapan waktu selalu dianggap dibuat untuk kepentingan debitur, kecuali sifat dan tujuan perikatan itu sendiri, ternyata ketetapan waktu tersebut dibuat untuk kepentingan kreditur (Pasal 1264 jo. Pasal 1270 KUH Perdata).

4.  Perikatan Manasuka

Perikatan ini diatur dalam Pasal 1272 KUH Perdata yang berbunyi: "Dalam perikatan-perikatan manasuka si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang lain."

Hak memilih itu ada pada si berutang, jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada pihak si berutang (Pasal 1273 KUH Perdata). Misalnya, Ali mempunyai tagihan uang kepada si Badu yang sudah lama tidak dibayarnya. Kemudian Ali mengadakan perjanjian dengan Badu, bahwa Badu akan dibebaskan oleh Ali atas utangnya jika saja ia mau menyerahkan mobil atau motornya.

5.  Perikatan Tanggung-menanggung (Tanggung Renteng)

    Perikatan Tanggung-menanggung atau Perikatan Tanggung Renteng terjadi ketika di salah satu pihak terdapat beberapa orang. Dalam hal ini di pihak debitur terdiri atas beberapa orang (ini yang lazim), dikenal dengan sebutan "Perikatan Tanggung Menanggung Aktif", sedangkan bila sebaliknya di pihak kreditur terdiri atas beberapa orang disebut "Perikatan Tanggung Menanggung Pasif (Pasal 1289 KUH Perdata).

Dalam hal Perikatan Tanggung-menanggung Aktif, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utangnya. Sebaliknya pembayaran yang dilakukan oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya. Begitu juga pembayaran yang dilakukan seorang debitur kepada seorang kreditur membebaskan debitur terhadap kreditur lainnya.

Bila debitur berhadapan dengan beberapa kreditur maka terserah kepada debitur untuk memilih apakah ia akan membayar utangnya ke pada kreditur yang satu atau kepada krditur lainnya (Pasal 1279 KUH Perdata). Dalam hal tersebut, undang-undang juga mengatur hubungan intern para debitur, seperti yang disebutkan dalam Pasal 18 KUHD yang menyatakan bahwa perseroan firma bertanggung jawab secara tanggung-menanggung untuk segala perikatan firma. Apabila seorang pesero membeli barang-barang untuk perseroannya maka pembayaran barang itu dijamin tidak saja oleh kas perseroan, tetapi juga oleh semua pesero dengan kekayaan pribadi mereka. Hal yang demikian menjadikan suatu firma dalam kalangan perdagangan mempunyai kredit atau kepercayaan yang besar.

Adapaun dengan perjanjian dapat diketahui melalui ketentuan Pasal 1749 KUH Perdata:"Jika beberapa orang bersama-sama menerima suatu barang pinjaman, maka mereka masing-masing untuk seluruhnya bertanggung jawab terhadap orang yang meminjamkan".

 Dalam Perjanjian Penanggungan (Borgtocht), bila beberapa orang telah mengikatkan dirinya sebagai penanggung untuk seorang debitur, maka masing-masing mereka terikat untuk seluruh utang (Pasal 1836 KUH Perdata).

 

Daftar Pustaka:

I ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata

Badrulzaman, Bab tentang Crediet Verband, Gadai dan Fidusia

Monday, June 13, 2022

Perikatan Secara Umum

Perikatan (verbintenis) adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, di mana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu. Oleh karena itu, dalam setiap perikatan terdapat "hak" di satu pihak dan "kewajiban" di pihak yang lain. Subekti memberikan pengertian mengenai perikatan, yaitu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Lebih lanjut dikatakan bahwa pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.

Buku III KUH Perdata tentang Perikatan tidak memberikan suatu rumusan dari perikatan itu sendiri, maka dari itu pemahaman perikatan senantiasa didasarkan atas doktrin (ilmu pengetahuan). Salah satunya yaitu menurut Vollmar, menyatakan bahwa ditinjau dari isinya bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan sesuatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap kreditur, kalau perlu dengan bantuan hakim. Dari rumusan di atas maka unsur-unsur dari suatu perikatan  terdiri atas adanya hubungan hukum, kekayaan, pihak-pihak, dan prestasi. Adapun pentingnya menyoalkan unsur-unsur tersebut adalah untuk mempertegas bahwa hukum melekatkan "hak" pada satu pihak dan meletakkan "kewajiban" pada pihak yang lainnya dalam hubungan-hubungan yang terjadi di masyarakat. Apabila ada salah satu pihak yang melanggar hubungan tadi maka hukum dapat memaksakan supaya hubungan itu dilaksanakan.

Hukum Perikatan mempunyai sifat terbuka yang diatur dalam Buku II KUH Perdata. Hukum perikatan dikenal sebagai hukum pelengkap (optional law) yang artinya, pasal-pasal itu boleh disingkirkan manakala dikehendaki oleh pihak-pihak yang membuat janji itu. Mereka boleh mengatur sendiri kepentingan mereka dalam janji yang mereka buat asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. 

Sistem terbuka yang disebutkan di atas lazim disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (1) Perdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Selain itu juga dikatakan bahwa kata "semua" itu terkandung suatu asas partij autonomie atau bisa disebut dengan asas kebebasan berkontrak yang memiliki 3 unsur, yaitu:

1. Seseorang bebas mengadakan dan tidak mengadakan perjanjian,

2. Seseorang bebas mengadakan perjanjian dengan siapapun juga, dan;

3. Isi,syarat, dan luasnya perjanjian bebas ditentukan sendiri oleh para pihak.

Sumber hukum perikatan tercantum dalam Pasal 1233 KUH Perdata, "tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang". Berdasarkan ketentuan ini ada dua sumber hukum perikatan yaitu perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang-undang.

Daftar Pustaka:

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan.

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM   Oleh, Iqbal Pandu S Sering terjadi para calon sarjana hukum dan sarjana hukum susah atau kebingungan...