Tuesday, August 2, 2022

Pembatalan dan Kebatalan KUH Perdata

Kebatalan dan Pembatalan

Perjanjian yang diikat oleh pihak-pihak yang tidak cakap dinyatakan batal, hal ini diatur dalam pasal 1446 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

“Semua perikatan yang dibuat oleh orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas penuntutan yang dimajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar sebelum dewasa atau karena pengampuannya”.

Disebutkan semua perikatan, kecuali yang diatur dalam Pasal 1446 ayat (1) KUH Perdata, yaitu yang dibuat oleh orang-orang yang belum dewasa atau yang di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, semata-mata karena belum dewasa atau pengampuannya. Kata “batal demi hukum” tersebut maksudnya “dapat dibatalkan”, karena batal demi hukum hanya untuk perikatan cacar pada syarat objektif saja.

Apabila suatu perikatan cacat syarat subjektif, misalnya, salah satu pihak belum dewasa atau kalau perikatan terjadi karena paksaan, penipuan, dan kekhilafan maka perikatan itu dapat dibatalkan (Pasal 1446 jo. Pasal 1449 KUH Perdata).

Dalam keadaan seperti yang disebutkan di atas maka akibat-akibat yang timbul dari perikatan itu dikembalikan ke keadaaan semula (Pasal 1451 jo Pasal 1452 KUH Perdata). Bagi pihak yang menuntut pembatalan tersebut dapat pula menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga apabila ada alasan untuk itu.

Kapankah tuntutan pembatalan harus diajukan? Undang-undang menentukan jangka panjang waktu tuntutan pembatalan harus diajukan 5 (lima) tahun yang dimulai berlaku:

1.Dalam hal belum dewasa, sejak hari kedewasaan;

2. dalam halnya pengampuan, sejak hari prncabutan pengampuan;

3. dalam halnya paksaan, sejak hari paksaan itu telah berhenti;

4. dalam halnya kekhilafan atau penipuan, sejak hari diketahuinya kekhilafan atau penipuan itu.

5. dalam hal kebatalan yang tersebut dalam Pasal 1341 KUH Perdata, sejak hari diketahuinya bahwa kesadaran yang diperlukan untuk pembatalan itu.

Tuntutan mengajuka suatu perikatan tersebut “gugur”, bilamana yang belum dewasa dan di bawah pengampuan mengalami paksaan, penipuan, dan kehilafan itu secara tegas atau diam-diam telah menguatkan perikatannya setelah mereka dewasa, pengampuannya hapus, paksaannya berhenti dan penipuan serta kekhilafan diketahui.

Mengenai suatu syarat batal yang menghapuskan perikatan seperti yang disebutkan dalam Pasal 1381 KUH Perdata diatur dalam Pasal 1265 dan 1266 KUH Perdata. Pasal 1265 KUH Perdata menyebutkan bahwa “syarat batal adalah syarat yang apabila tidak dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan”. Syarat ini tidak menangguhkan pemenuhan perikatan, hanyalah mewajibkan si berpiutang mengembalikan apa yang telah diterimanya apabila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.

Sedangkan Pasal 1266 KUH Perdata menyatakan bahwa: “syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya”. Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim.

Permintaan ini juga harus dilakukan meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, hakim leluasa untuk menurut keadaan atas permintaan si tergugat memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun itu tidak boleh lebih dari satu bulan. Menurut Mariam Badrulzaman, ketentuan Pasal 1265 KUH Perdata dan 1266 KUH Perdata banyak mengandung kelemahan karena satu dengan lain mempunyai sifat bertentangan.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1265 bahwa apa bila surat batal dipenuhi maka segala sesuatu kembali ke keadaan semula. Ketentuan ini mengandung kelemahan karena bisa terjadi ketidakadilan, yaitu pihak yang tidak lalai, dibebani pula dengan suatu kewajiban untuk menerimanya kembali segala apa yang mungkin diserahkannya.

Pasal 1266 KUH Perdata ayat (1) KUH Perdata, menyatakan bahwa syarat batak itu dianggap selalu ada di dalam perjanjian timbal balik, tetapi ayat (2) pasal itu menyatakan bahwa kalau syarat batal terjadi, perjanjian itu tidak batal dengan sendirinya, melainkan harus diucapkan oleh hakim. Pernyataan ini bersifat kontradiktif. Apabila diperhatikan ketentuan Pasal 1266 ayat (4) KUH Perdata, mengenai kebijaksanaan hakim (discretionnaire functie), untuk memberikan jangka waktu tertentu (terme de grace) di mana debitur mendapat kesempatan untuk memenuhi prestasi tidak selaras dengan otomatis berlakunya syarat batal itu.

Apa sebab undang-undang memberikan jangka waktu lagi kepada debitur untuk memnuhi prestasi? menurut Mariam Darus Badrulzaman, dalam hal terjadinya kesalahan itu dimungkinkan didahului dari pihak kreditur. Apabila hal ini demikian adanya, maka debitur dapat mengajukan tangkisan mengenai kesalahan kreditur itu kepada hakim, hingga akhirnya hakim dimungkinkan dapat memberikan putusan yang bersifat exeptio non adimpleti contractus.

Dalam perjanjian timbal balik dengan syarat batal, bila hakim mengabulkan gugatan kreditur untuk memutus perikatan karena terjadinya wanprestasi, timbul persoalan tentang sifat keputusan hakim itu. Dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa putusan hakim itu bersifat deklaratoir, artinya putusnya perikatan itu disebabkan karena adanya wanprestasi. Pendapat kedua menyatakan bahwa putusan hakim bersifat constitutieve, artinya ialah putusanya perikatan itu bukan Karena adanya wanprestasi melainkan karena adanya putusan hakim.

No comments:

Post a Comment

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM   Oleh, Iqbal Pandu S Sering terjadi para calon sarjana hukum dan sarjana hukum susah atau kebingungan...