Kehendak para pihak yang diwujudkan dalam kesepakatan
merupakan dasar mengikatnya suatu perjanjian dalam hukum kontrak Perancis. Kehendak
itu dapat dinyatakan dengan berbagai cara baik lisan maupun tertulis dan
mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya. Sebagaimana diketahui Code
Civil Perancis memengaruhi Burgerlijk Wetboek Belanda, dan selanjutnya
berdasarkan asas konkordansi maka Bw Belanda diadopsi dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang tercantum
dalam Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian
yang dibuat secara sah, megikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang
membuatnya.akan tetapi, Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menyebutkan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam
melaksanakan haknya, seorang kreditur harus memperhatikan kepentingan debitur
dalam situasi tertentu jika kreditur menuntut haknya pada saat yang paling
sulit bagi debitur mungkin kreditur dapat dianggap melaksanakan kontrak tidak
dengan itikad baik. Selanjutnya, menurut Prof. R. Subekti, jika pelaksanaan
perjanjian menurut hurufnya, justru akan menimbulkan ketidakadilan, maka hakim
mempunyai wewenang untuk menyimpang dari isi perjanjian menurut hurufnya. Dengan
demikian, jika pelaksanaan suatu perjanjian menimbulkan ketidakseimbangan atau
melanggar rasa keadilan, maka hakim dapat mengadakan penyesuaian terhadap hak
dan kewajiban yang tercantum dalam kontrak tersebut.
Dalam praktik,
berdasarkan asas itikad baik hakim memang menggunakan wewenang untuk mencampuri
isi perjanjian, sehingga tampaknya itikad baik bukan saja harus ada pada
pelaksanaan perjanjian, melainkan juga pada saat dibuatnya atau
ditandatanganinya perjanjian.
Consideration
dan Promissory Estoppel
Untuk memahami
bagaimana suatu janji mengikat para pihak dalam sistem hukum common law, perlu
dijelaskan terlebih dahulu pengertian consideration
dan promissory estoppel. Consideration
dan promissory estoppel adalah dua prinsip dasar hukum kontrak common law. Sautu
janji tanpa consideration tidak mengikat dan tidak dapat dituntut
pelaksanaannya. Dalam sistem common law, suatu janji untuk memberikan sesuatu
secara Cuma-Cuma, seperti hibah tidak mengikat karena tidak ada consideration.
Consideration
is something be given in return, consideration can be viewind as counter
promise, price, or action. Jadi, consideration adalah suatu kontraprestasi,
yang berupa janji, harga, atau perbuatan. Pada umumnya, kontrak bisnis memang
bersifat timbal balik. Penerapan doktrin consideration dapat mengakibatkan
suatu kontrak tidak dapat dituntut pemenuhannya secara hukum karena alasan yang
sifatnya teknis.
Untuk mengatasi
doktrin consideration, pengadilan di Inggris dan Amerika Serikat membuat
doktrin promissory estoppel. Promissory estoppel salah satu doktrin hukum yang
mencegah sesorang ( promisor ) untuk menarik kembali janjinya, dalam hal pihak
yang menerima janji ( promise ) karena kepercayaannya terhadap janji tersebut
telah melakukan suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu, sehinga dia (
promise ) akan menderita kerugian jika ( promisor ) yaitu pihak yang memberi
janji diperkenankan untuk menarik janjinya.
No comments:
Post a Comment