Thursday, November 14, 2019

Asas Kebebasan Berkontrak dan itikad baik

            Kehendak para pihak yang diwujudkan dalam kesepakatan merupakan dasar mengikatnya suatu perjanjian dalam hukum kontrak Perancis. Kehendak itu dapat dinyatakan dengan berbagai cara baik lisan maupun tertulis dan mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya. Sebagaimana diketahui Code Civil Perancis memengaruhi Burgerlijk Wetboek Belanda, dan selanjutnya berdasarkan asas konkordansi maka Bw Belanda diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian yang dibuat secara sah, megikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.akan tetapi, Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam melaksanakan haknya, seorang kreditur harus memperhatikan kepentingan debitur dalam situasi tertentu jika kreditur menuntut haknya pada saat yang paling sulit bagi debitur mungkin kreditur dapat dianggap melaksanakan kontrak tidak dengan itikad baik. Selanjutnya, menurut Prof. R. Subekti, jika pelaksanaan perjanjian menurut hurufnya, justru akan menimbulkan ketidakadilan, maka hakim mempunyai wewenang untuk menyimpang dari isi perjanjian menurut hurufnya. Dengan demikian, jika pelaksanaan suatu perjanjian menimbulkan ketidakseimbangan atau melanggar rasa keadilan, maka hakim dapat mengadakan penyesuaian terhadap hak dan kewajiban yang tercantum dalam kontrak tersebut.
            Dalam praktik, berdasarkan asas itikad baik hakim memang menggunakan wewenang untuk mencampuri isi perjanjian, sehingga tampaknya itikad baik bukan saja harus ada pada pelaksanaan perjanjian, melainkan juga pada saat dibuatnya atau ditandatanganinya perjanjian.

Consideration dan Promissory Estoppel
            Untuk memahami bagaimana suatu janji mengikat para pihak dalam sistem hukum common law, perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian consideration dan promissory estoppel. Consideration dan promissory estoppel adalah dua prinsip dasar hukum kontrak common law. Sautu janji tanpa consideration tidak mengikat dan tidak dapat dituntut pelaksanaannya. Dalam sistem common law, suatu janji untuk memberikan sesuatu secara Cuma-Cuma, seperti hibah tidak mengikat karena tidak ada consideration.
            Consideration is something be given in return, consideration can be viewind as counter promise, price, or action. Jadi, consideration adalah suatu kontraprestasi, yang berupa janji, harga, atau perbuatan. Pada umumnya, kontrak bisnis memang bersifat timbal balik. Penerapan doktrin consideration dapat mengakibatkan suatu kontrak tidak dapat dituntut pemenuhannya secara hukum karena alasan yang sifatnya teknis.
            Untuk mengatasi doktrin consideration, pengadilan di Inggris dan Amerika Serikat membuat doktrin promissory estoppel. Promissory estoppel salah satu doktrin hukum yang mencegah sesorang ( promisor ) untuk menarik kembali janjinya, dalam hal pihak yang menerima janji ( promise ) karena kepercayaannya terhadap janji tersebut telah melakukan suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu, sehinga dia ( promise ) akan menderita kerugian jika ( promisor ) yaitu pihak yang memberi janji diperkenankan untuk menarik janjinya. 




No comments:

Post a Comment

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM   Oleh, Iqbal Pandu S Sering terjadi para calon sarjana hukum dan sarjana hukum susah atau kebingungan...