Suatu kontrak atau perjanjian harus
memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu
dan suatu sebab yang halal, sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian
ini, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para
pihak yang membuatnya.
Permasalahan hukum akan timbul jika sebelum perjanjian tersebut sah dan
mengikat para pihak, yaitu dalam proses perundingan atau preliminary
negotiation, salah satu pihak telah melakukan perbuatan hukum seperti
meminjam uang, membeli tanah, padahal belum tercapai kesepakatan final antara
mereka mengenai kontrak bisnis yang dirundingkan. Hal ini dapat terjadi karena
salah satu pihak begitu percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji-janji
yang diberikan oleh rekan bisnisnya. Jika pada akhirnya perundingan mengalami
jalan buntu dan tidak tercapai kesepakatan, misalnya tidak tercapai kesepakatan
mengenai fees, royalties atau jangka waktu lisensi, maka tidak
dapat dituntut ganti rugi atau segala biaya, investasi yang telah dikeluarkan
kepada rekan bisnisnya. Karena menurut teori kontrak yang klasik, belum terjadi
kontrak, mengingat besarnya fees, royalties, dan jangka waktu
perjanjian merupakan hal yang essential dalam suatu perjanjian lisensi
dan franchising.
Demikian pula janji-janji dari developer yang tercantum dalam brosur-brosur
yang diedarkan sebagai iklan, menurut teori klasik hukum kontrak tidak dapat
dituntut pertanggungjawabannya, karena janji-janji tersebut adalah janji-janji
prakontrak yang tidak tercantum dalam pengikatan jual beli. Dengan demikian
menurut teori klasik hukum kontrak, konsumen perumahan tidak dapat menuntut
ganti rugi.
Akan tetapi, teori kontrak
modern cenderung untuk menghapuskan syarat-syarat formal bagi kepastian hukum
dan lebih menekankan kepada terpenuhinya rasa keadilan. Konsekuensinya pihak
yang mengundurkan diri dari perundingan tanpa alasan yang patut
bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh pihak lain, jika pihak yang
terakhir ini membuka rahasia dagang, mengeluarkan biaya atau menanamkan modal,
karena percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji-janji yang diberikan dalam
proses perundingan. Demikian pula menurut teori kontrak yang modern janji-janji
prakontrak dalam brosur iklan perumahan mempunyai akibat hukum jika janji-janji
ini diingkari.
Di negara-negara maju yang
menganut civil law sistem, seperti
Perancis, Belanda, dan Jerman, pengadilan memberlakukan asas itikad baik bukan
hanya dalam tahap penandatanganan dan pelaksanaan kontrak, tetapi juga dalam
tahap perundingan (the duty of good
faith in negotiation), sehingga janji-janji prakontrak mempunyai akibat
hukum dan dapat dituntut ganti rugi jika janji-janji tersebut diingkari.
Akan tetapi, beberapa putusan pengadilan di Indonesia
tidak menerapkan asas itikad baik dalam proses negosiasi, karena menurut teori
klasik jika suatu perjanjian belum memenuhi syarat hal tertentu, maka belum ada
perjanjian sehingga belum lahir suatu perikatan yang mempunyai akibat hukum
bagi para pihak. Akibatnya, pihak yang dirugikan karena percaya pada
janji-janji pihak lawannya terlindungi dan tidak dapat menuntut ganti rugi.
Di negara yang menganut sistem common law, seperti amerika serikat, pengadilan menerapkan doktrin
promissory estoppel untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang
dirugikan karena percaya dan menaruh pengharapan (reasonably relied) terhadap janji-janji yang diberikan lawannya
dalam tahap prakontrak (preliminary
negotiation).
Daftar Pustaka
Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus
Daftar Pustaka
Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus
No comments:
Post a Comment