Thursday, November 14, 2019

Hukum Perjanjian

       Suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal, sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian ini, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.
          Permasalahan hukum akan timbul jika sebelum perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak, yaitu dalam proses perundingan atau preliminary negotiation, salah satu pihak telah melakukan perbuatan hukum seperti meminjam uang, membeli tanah, padahal belum tercapai kesepakatan final antara mereka mengenai kontrak bisnis yang dirundingkan. Hal ini dapat terjadi karena salah satu pihak begitu percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji-janji yang diberikan oleh rekan bisnisnya. Jika pada akhirnya perundingan mengalami jalan buntu dan tidak tercapai kesepakatan, misalnya tidak tercapai kesepakatan mengenai fees, royalties atau jangka waktu lisensi, maka tidak dapat dituntut ganti rugi atau segala biaya, investasi yang telah dikeluarkan kepada rekan bisnisnya. Karena menurut teori kontrak yang klasik, belum terjadi kontrak, mengingat besarnya fees, royalties, dan jangka waktu perjanjian merupakan hal yang essential dalam suatu perjanjian lisensi dan franchising.
         Demikian pula janji-janji dari developer yang tercantum dalam brosur-brosur yang diedarkan sebagai iklan, menurut teori klasik hukum kontrak tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya, karena janji-janji tersebut adalah janji-janji prakontrak yang tidak tercantum dalam pengikatan jual beli. Dengan demikian menurut teori klasik hukum kontrak, konsumen perumahan tidak dapat menuntut ganti rugi.
         Akan tetapi, teori kontrak modern cenderung untuk menghapuskan syarat-syarat formal bagi kepastian hukum dan lebih menekankan kepada terpenuhinya rasa keadilan. Konsekuensinya pihak yang mengundurkan diri dari perundingan tanpa alasan yang patut bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh pihak lain, jika pihak yang terakhir ini membuka rahasia dagang, mengeluarkan biaya atau menanamkan modal, karena percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji-janji yang diberikan dalam proses perundingan. Demikian pula menurut teori kontrak yang modern janji-janji prakontrak dalam brosur iklan perumahan mempunyai akibat hukum jika janji-janji ini diingkari.
Di negara-negara maju yang menganut civil law sistem, seperti Perancis, Belanda, dan Jerman, pengadilan memberlakukan asas itikad baik bukan hanya dalam tahap penandatanganan dan pelaksanaan kontrak, tetapi juga dalam tahap perundingan (the duty of good faith in negotiation), sehingga janji-janji prakontrak mempunyai akibat hukum dan dapat dituntut ganti rugi jika janji-janji tersebut diingkari.
         Akan tetapi, beberapa putusan pengadilan di Indonesia tidak menerapkan asas itikad baik dalam proses negosiasi, karena menurut teori klasik jika suatu perjanjian belum memenuhi syarat hal tertentu, maka belum ada perjanjian sehingga belum lahir suatu perikatan yang mempunyai akibat hukum bagi para pihak. Akibatnya, pihak yang dirugikan karena percaya pada janji-janji pihak lawannya terlindungi dan tidak dapat menuntut ganti rugi.
         Di negara yang menganut sistem common law, seperti amerika serikat, pengadilan menerapkan doktrin promissory estoppel untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan karena percaya dan menaruh pengharapan (reasonably relied) terhadap janji-janji yang diberikan lawannya dalam tahap prakontrak (preliminary negotiation).

Daftar Pustaka
Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus




No comments:

Post a Comment

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM   Oleh, Iqbal Pandu S Sering terjadi para calon sarjana hukum dan sarjana hukum susah atau kebingungan...