Saturday, November 16, 2019

Politik Hukum ( Konfigurasi Kekuasaan )

            Politik Hukum menurrut Mahfud MD adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara. Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
            Sedangkan Satjiipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyarakat yang cakupannya meliputi jawaban atas beberapa pertanyan mendasar, yaitu :
            1. Tujuan apa yang hendak dicapai melalui sistem yang ada
  2. Cara-cara apa dan yang mana yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam dalam mencapai tujuan tersebut
            3. Kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah
           4. Dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai sautu tujuan dengan baik.
Politik hukum itu ada yang bersifat permanen (jangka panjang) dan ada yang bersifat periodik. Yang bersifat permanen misalnya pemberlakuan prinsip pengujian yudisial, ekonomi kerakyatan, keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, penggantian hukum-hukum peninggalan kolonial dengan hukum-hukum nasional, penguasaan sumber daya alam oleh negara, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan sebagainya. Di sini terlihat bahwa beberapa prinsip yang dimuat di dalam UUD sekaligus berlaku sebagai politik hukum.
Ada pun yang bersifat periodik adalah politik hukum yang dibuat sesuai dengan perkembangan situasi yang dihadapi pada setiap periode tertentu baik yang akan memberlakukan maupun yang akan mencabut, misalnya, pada periode 1973-1978 ada politik hukum untuk melakukan kodifikasi dan unifikasi dalam bidang-bidang hukum tertentu, dan pada periode 2004-2009 ada lebih dari 250 rencana pembuatan UU yang dicantumkan di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Cakupan studi politik hukum sekurang-kurangnya tiga hal :
1. Kebijakan negara (garis resmi) tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan negara;
2. Latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya (poleksosbud) atas lahirnya produk hukum
3. Penegakan hukum di dalam kenyataan lapangan
            Konfigurasi Politik dan Produk Hukum
Terdapat asumsi bahwa politik determinan atas hukum sehingga hukum merupakan produk politik. Politik sebagai independent variable secara ekstrem dibedakan atas politik yang demokratis dan politik yang otoriter, sedangkan hukum sebagai dependent variable dibedakan atas hukum yang responsif dan hukum yang ortodoks. Konfigurasi politik yang demokratis melahirkan hukum yang responsif sedangkan konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan hukum yang responsif sedangkan konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan hukum yang ortodoks atau konservatif.
Yang berkaitan dengan hukum publik yang berkaitan dengan gezagsverhouding (hubungan kekuasaan) artinya hukum-hukum publik yang berkaitan dengan gezagsverhouding konfigurasi politik yang demokratis melahirkan hukum yang responsif, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter melahirkan hukum yang ortodoks. Gezagsverhouding menjadi interviening variable yang dapat menjelaskan bahwa bisa saja lahir hukum responsif di dalam konfigurasi politik yang otoriter sejauh menyangkut produk hukum privat (perdata) dan tidak terkait dengan hubungan kekuasaan.

Daftar Pustaka
Mahfud, Moh. Politik Hukum di Indonesia


  

No comments:

Post a Comment

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM   Oleh, Iqbal Pandu S Sering terjadi para calon sarjana hukum dan sarjana hukum susah atau kebingungan...