Perikatan (verbintenis) adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, di mana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu. Oleh karena itu, dalam setiap perikatan terdapat "hak" di satu pihak dan "kewajiban" di pihak yang lain. Subekti memberikan pengertian mengenai perikatan, yaitu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Lebih lanjut dikatakan bahwa pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.
Buku III KUH Perdata tentang Perikatan tidak memberikan suatu rumusan dari perikatan itu sendiri, maka dari itu pemahaman perikatan senantiasa didasarkan atas doktrin (ilmu pengetahuan). Salah satunya yaitu menurut Vollmar, menyatakan bahwa ditinjau dari isinya bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan sesuatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap kreditur, kalau perlu dengan bantuan hakim. Dari rumusan di atas maka unsur-unsur dari suatu perikatan terdiri atas adanya hubungan hukum, kekayaan, pihak-pihak, dan prestasi. Adapun pentingnya menyoalkan unsur-unsur tersebut adalah untuk mempertegas bahwa hukum melekatkan "hak" pada satu pihak dan meletakkan "kewajiban" pada pihak yang lainnya dalam hubungan-hubungan yang terjadi di masyarakat. Apabila ada salah satu pihak yang melanggar hubungan tadi maka hukum dapat memaksakan supaya hubungan itu dilaksanakan.
Hukum Perikatan mempunyai sifat terbuka yang diatur dalam Buku II KUH Perdata. Hukum perikatan dikenal sebagai hukum pelengkap (optional law) yang artinya, pasal-pasal itu boleh disingkirkan manakala dikehendaki oleh pihak-pihak yang membuat janji itu. Mereka boleh mengatur sendiri kepentingan mereka dalam janji yang mereka buat asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Sistem terbuka yang disebutkan di atas lazim disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (1) Perdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Selain itu juga dikatakan bahwa kata "semua" itu terkandung suatu asas partij autonomie atau bisa disebut dengan asas kebebasan berkontrak yang memiliki 3 unsur, yaitu:
1. Seseorang bebas mengadakan dan tidak mengadakan perjanjian,
2. Seseorang bebas mengadakan perjanjian dengan siapapun juga, dan;
3. Isi,syarat, dan luasnya perjanjian bebas ditentukan sendiri oleh para pihak.
Sumber hukum perikatan tercantum dalam Pasal 1233 KUH Perdata, "tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang". Berdasarkan ketentuan ini ada dua sumber hukum perikatan yaitu perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang-undang.
Daftar Pustaka:
I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan.
No comments:
Post a Comment