Tuesday, June 14, 2022

Macam-Macam Perikatan

1.  Perikatan Murni (Bersahaja)

Apabila di dalam suatu perikatan masing-masing pihak terdiri atas hanya satu orang saja, sedangkan yang dituntut juga berupa satu hal saja dan penuntutannya dapat dilakukan seketika maka perikatan semacam ini disebut Perikatan Murni (Bersahaja).

2.  Perikatan Bersyarat

Suatu perikatan adalah bersayarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik dengan cara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadi peristiwa tersebut (Pasal 1253 KUH Perdata).

Kata "syarat" dalam rumusan tersebut diartikan "peristiwa" yang masih akan datang dan belum tentu terjadi. Kerapkali perikatan bersyarat dilawankan dengan perikatan murni, yaitu perikatan yang tak mengandung syarat. Adanya peristiwa (syarat) di dalam perikatan tidak memerlukan pernyataan (tegas) dari para pihak. Sudah dianggap ada syarat dalam suatu perikatan, bila dari keadaan dan tujuan perikatan itu terlihat dan ternyata adanya syarat itu. Syarat ini disebut "syarat diam".

Terdapat dua macam perikatan bersyarat, yakni:

a.  Perikatan Bersyarat Tangguh

Perikatan Bersayarat Tangguh adalah perikatan yang lahir apabila peristiwa yang dimaksud itu    terjadi. Misalnya, saya berjanji untuk ,menyewakan rumah saya, kalau saya betul dipindahkan ke luar Jakarta. Jadi, perikatan itu terjadi bila betul saya dipindahkan ke luar Jakarta. Dalam perjanjian jual beli, dibolehkan menyerahkan harganya kepada perkiraan seorang pihak ketiga dan bila pihak ketiga itu tidak mampu membuat perkiraan tersebut maka tidaklah terjadi pembelian. Jual beli semacam ini tergolong perikatan dengan syarat tangguh.

b.  Perikatan Bersyarat Batal

Perikatan Bersyarat Batal adalah perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau dibatalkan bila peristiwa yang dimaksud terjadi. Misalnya, saya menyewakan rumah kepada Ali, dengan ketentuan bahwa perikatan akan berakhir kalau anak saya yang berada di luar negeri kembali ke tanah air. Jadi, perikatan (persewaan) itu akan berakhir secara otomatis kalau anak saya kembali ke tanah air.

Semua syarat yang bertujuan untuk melaksanakan sesuatu yang tidak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal, dan berakibat bahwa persetujuan yang digantungkan padanya tak berdaya apapun (Pasal 1254 KUH Perdata). Undang-undang menentukan syarat-syarat yang tidak boleh dicantumkan oleh pihak-pihak di dalam suatu perikatan. Bila dilanggar, maka perikatan itu batal, karena syarat tersebut bertujuan melaksanakan sesuatu yang tidak mungkin terlaksana, misalnya, saya berjanji menghadiahkan rumah kepada Ali, kalau ia berhasil menurunkan rembulan dari langit. Syarat yang bertentangan dengan kesusilaan baik misalnya, saya akan berjanji menghadiahkan sepeda motor kepada Badu bila ia mampu menzinahi gadis tetangganya.

Syarat yang pelaksanaannya tergantung dari kemauan salah satu pihak yang terikat di dalamnya dinamakan Potestative voorwaarde. Syarat yang demikian batal misalnya, saya berjanji menyewakan rumah kepada seseorang bila saya menghendakinya. Janji seperti ini tidak mempunyai kekuatan apapun.

3.  Perikatan dengan Ketetapan Waktu

Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya (Pasal 1268 KUH Perdata). Perikatan dengan ketetapan waktu bertolak belakang dengan perikatan bersyarat. Karena yang disebutkan belakangan itu mengandung peristiwa yang belum pasti terjadi, sedangkan yang disebutkan sebelumnya mengandung peristiwa yang telah pasti terjadi, hanya saja pelaksanaannya yang ditangguhkan. Misalnya, pengaksepan surat wesel yang hari bayarnya ditetapkan pada tanggal tertentu atau satu bulan sesudah pengaksepan. Contoh lain, saya menjual sawah kalau sudah panen atau menjual sapi kalau sudah beranak.

Dalam perikatan dengan ketetapan waktu, kreditur tidak berhak untuk menagih pembayaran sebelum waktu yang dijanjikan itu tiba. Oleh karena itu, perikatan ketetapan waktu selalu dianggap dibuat untuk kepentingan debitur, kecuali sifat dan tujuan perikatan itu sendiri, ternyata ketetapan waktu tersebut dibuat untuk kepentingan kreditur (Pasal 1264 jo. Pasal 1270 KUH Perdata).

4.  Perikatan Manasuka

Perikatan ini diatur dalam Pasal 1272 KUH Perdata yang berbunyi: "Dalam perikatan-perikatan manasuka si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang lain."

Hak memilih itu ada pada si berutang, jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada pihak si berutang (Pasal 1273 KUH Perdata). Misalnya, Ali mempunyai tagihan uang kepada si Badu yang sudah lama tidak dibayarnya. Kemudian Ali mengadakan perjanjian dengan Badu, bahwa Badu akan dibebaskan oleh Ali atas utangnya jika saja ia mau menyerahkan mobil atau motornya.

5.  Perikatan Tanggung-menanggung (Tanggung Renteng)

    Perikatan Tanggung-menanggung atau Perikatan Tanggung Renteng terjadi ketika di salah satu pihak terdapat beberapa orang. Dalam hal ini di pihak debitur terdiri atas beberapa orang (ini yang lazim), dikenal dengan sebutan "Perikatan Tanggung Menanggung Aktif", sedangkan bila sebaliknya di pihak kreditur terdiri atas beberapa orang disebut "Perikatan Tanggung Menanggung Pasif (Pasal 1289 KUH Perdata).

Dalam hal Perikatan Tanggung-menanggung Aktif, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utangnya. Sebaliknya pembayaran yang dilakukan oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya. Begitu juga pembayaran yang dilakukan seorang debitur kepada seorang kreditur membebaskan debitur terhadap kreditur lainnya.

Bila debitur berhadapan dengan beberapa kreditur maka terserah kepada debitur untuk memilih apakah ia akan membayar utangnya ke pada kreditur yang satu atau kepada krditur lainnya (Pasal 1279 KUH Perdata). Dalam hal tersebut, undang-undang juga mengatur hubungan intern para debitur, seperti yang disebutkan dalam Pasal 18 KUHD yang menyatakan bahwa perseroan firma bertanggung jawab secara tanggung-menanggung untuk segala perikatan firma. Apabila seorang pesero membeli barang-barang untuk perseroannya maka pembayaran barang itu dijamin tidak saja oleh kas perseroan, tetapi juga oleh semua pesero dengan kekayaan pribadi mereka. Hal yang demikian menjadikan suatu firma dalam kalangan perdagangan mempunyai kredit atau kepercayaan yang besar.

Adapaun dengan perjanjian dapat diketahui melalui ketentuan Pasal 1749 KUH Perdata:"Jika beberapa orang bersama-sama menerima suatu barang pinjaman, maka mereka masing-masing untuk seluruhnya bertanggung jawab terhadap orang yang meminjamkan".

 Dalam Perjanjian Penanggungan (Borgtocht), bila beberapa orang telah mengikatkan dirinya sebagai penanggung untuk seorang debitur, maka masing-masing mereka terikat untuk seluruh utang (Pasal 1836 KUH Perdata).

 

Daftar Pustaka:

I ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata

Badrulzaman, Bab tentang Crediet Verband, Gadai dan Fidusia

No comments:

Post a Comment

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM   Oleh, Iqbal Pandu S Sering terjadi para calon sarjana hukum dan sarjana hukum susah atau kebingungan...