1. Perikatan
Murni (Bersahaja)
Apabila
di dalam suatu perikatan masing-masing pihak terdiri atas hanya satu orang
saja, sedangkan yang dituntut juga berupa satu hal saja dan penuntutannya dapat
dilakukan seketika maka perikatan semacam ini disebut Perikatan Murni
(Bersahaja).
2. Perikatan Bersyarat
Suatu perikatan adalah
bersayarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang
dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik dengan cara menangguhkan
perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun dengan cara
membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadi peristiwa tersebut
(Pasal 1253 KUH Perdata).
Kata "syarat"
dalam rumusan tersebut diartikan "peristiwa" yang masih akan datang
dan belum tentu terjadi. Kerapkali perikatan bersyarat dilawankan dengan
perikatan murni, yaitu perikatan yang tak mengandung syarat. Adanya peristiwa
(syarat) di dalam perikatan tidak memerlukan pernyataan (tegas) dari para
pihak. Sudah dianggap ada syarat dalam suatu perikatan, bila dari keadaan dan
tujuan perikatan itu terlihat dan ternyata adanya syarat itu. Syarat ini
disebut "syarat diam".
Terdapat dua macam
perikatan bersyarat, yakni:
a. Perikatan
Bersyarat Tangguh
Perikatan Bersayarat
Tangguh adalah perikatan yang lahir apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi.
Misalnya, saya berjanji untuk ,menyewakan rumah saya, kalau saya betul
dipindahkan ke luar Jakarta. Jadi, perikatan itu terjadi bila betul saya
dipindahkan ke luar Jakarta. Dalam perjanjian jual beli, dibolehkan menyerahkan
harganya kepada perkiraan seorang pihak ketiga dan bila pihak ketiga itu tidak
mampu membuat perkiraan tersebut maka tidaklah terjadi pembelian. Jual beli
semacam ini tergolong perikatan dengan syarat tangguh.
b. Perikatan
Bersyarat Batal
Perikatan Bersyarat
Batal adalah perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau dibatalkan bila
peristiwa yang dimaksud terjadi. Misalnya, saya menyewakan rumah kepada Ali,
dengan ketentuan bahwa perikatan akan berakhir kalau anak saya yang berada di
luar negeri kembali ke tanah air. Jadi, perikatan (persewaan) itu akan berakhir
secara otomatis kalau anak saya kembali ke tanah air.
Semua syarat yang
bertujuan untuk melaksanakan sesuatu yang tidak mungkin terlaksana, sesuatu
yang bertentangan dengan kesusilaan baik, atau sesuatu yang dilarang oleh
undang-undang adalah batal, dan berakibat bahwa persetujuan yang digantungkan
padanya tak berdaya apapun (Pasal 1254 KUH Perdata). Undang-undang menentukan
syarat-syarat yang tidak boleh dicantumkan oleh pihak-pihak di dalam suatu
perikatan. Bila dilanggar, maka perikatan itu batal, karena syarat tersebut
bertujuan melaksanakan sesuatu yang tidak mungkin terlaksana, misalnya, saya
berjanji menghadiahkan rumah kepada Ali, kalau ia berhasil menurunkan rembulan
dari langit. Syarat yang bertentangan dengan kesusilaan baik misalnya, saya
akan berjanji menghadiahkan sepeda motor kepada Badu bila ia mampu menzinahi
gadis tetangganya.
Syarat yang
pelaksanaannya tergantung dari kemauan salah satu pihak yang terikat di
dalamnya dinamakan Potestative voorwaarde. Syarat yang demikian
batal misalnya, saya berjanji menyewakan rumah kepada seseorang bila saya
menghendakinya. Janji seperti ini tidak mempunyai kekuatan apapun.
3. Perikatan dengan Ketetapan Waktu
Suatu
ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan
pelaksanaannya (Pasal 1268 KUH Perdata). Perikatan dengan ketetapan waktu
bertolak belakang dengan perikatan bersyarat. Karena yang disebutkan belakangan
itu mengandung peristiwa yang belum pasti terjadi, sedangkan yang disebutkan
sebelumnya mengandung peristiwa yang telah pasti terjadi, hanya saja
pelaksanaannya yang ditangguhkan. Misalnya, pengaksepan surat wesel yang hari
bayarnya ditetapkan pada tanggal tertentu atau satu bulan sesudah pengaksepan.
Contoh lain, saya menjual sawah kalau sudah panen atau menjual sapi kalau sudah
beranak.
Dalam perikatan dengan ketetapan waktu, kreditur
tidak berhak untuk menagih pembayaran sebelum waktu yang dijanjikan itu tiba.
Oleh karena itu, perikatan ketetapan waktu selalu dianggap dibuat untuk
kepentingan debitur, kecuali sifat dan tujuan perikatan itu sendiri, ternyata
ketetapan waktu tersebut dibuat untuk kepentingan kreditur (Pasal 1264 jo.
Pasal 1270 KUH Perdata).
4. Perikatan Manasuka
Perikatan ini diatur dalam Pasal 1272 KUH
Perdata yang berbunyi: "Dalam perikatan-perikatan manasuka si berutang
dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam
perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian
dari barang yang lain."
Hak memilih itu ada pada si berutang, jika hak
ini tidak secara tegas diberikan kepada pihak si berutang (Pasal 1273 KUH
Perdata). Misalnya, Ali mempunyai tagihan uang kepada si Badu yang sudah lama
tidak dibayarnya. Kemudian Ali mengadakan perjanjian dengan Badu, bahwa Badu
akan dibebaskan oleh Ali atas utangnya jika saja ia mau menyerahkan mobil atau
motornya.
5. Perikatan Tanggung-menanggung (Tanggung Renteng)
Perikatan Tanggung-menanggung atau Perikatan Tanggung Renteng terjadi
ketika di salah satu pihak terdapat beberapa orang. Dalam hal ini di pihak
debitur terdiri atas beberapa orang (ini yang lazim), dikenal dengan sebutan
"Perikatan Tanggung Menanggung Aktif", sedangkan bila sebaliknya di
pihak kreditur terdiri atas beberapa orang disebut "Perikatan Tanggung
Menanggung Pasif (Pasal 1289 KUH Perdata).
Dalam hal Perikatan
Tanggung-menanggung Aktif, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran
seluruh utangnya. Sebaliknya pembayaran yang dilakukan oleh salah seorang
debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya. Begitu juga pembayaran yang
dilakukan seorang debitur kepada seorang kreditur membebaskan debitur terhadap
kreditur lainnya.
Bila debitur berhadapan
dengan beberapa kreditur maka terserah kepada debitur untuk memilih apakah ia
akan membayar utangnya ke pada kreditur yang satu atau kepada krditur lainnya
(Pasal 1279 KUH Perdata). Dalam hal tersebut, undang-undang juga mengatur
hubungan intern para debitur, seperti yang disebutkan dalam Pasal 18 KUHD yang
menyatakan bahwa perseroan firma bertanggung jawab secara tanggung-menanggung
untuk segala perikatan firma. Apabila seorang pesero membeli barang-barang
untuk perseroannya maka pembayaran barang itu dijamin tidak saja oleh kas
perseroan, tetapi juga oleh semua pesero dengan kekayaan pribadi mereka. Hal
yang demikian menjadikan suatu firma dalam kalangan perdagangan mempunyai
kredit atau kepercayaan yang besar.
Adapaun dengan
perjanjian dapat diketahui melalui ketentuan Pasal 1749 KUH Perdata:"Jika
beberapa orang bersama-sama menerima suatu barang pinjaman, maka mereka
masing-masing untuk seluruhnya bertanggung jawab terhadap orang yang
meminjamkan".
Dalam Perjanjian
Penanggungan (Borgtocht), bila beberapa orang telah mengikatkan dirinya sebagai
penanggung untuk seorang debitur, maka masing-masing mereka terikat untuk
seluruh utang (Pasal 1836 KUH Perdata).
Daftar Pustaka:
I ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata
Badrulzaman, Bab tentang Crediet Verband, Gadai dan Fidusia
No comments:
Post a Comment