Actio Pauliana
Actio pauliana dari Hukum Romawi dan mempunyai
hubungan dengan Pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
“segala keberadaan si berutang baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru aka
nada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatannya
perseorangan”.
Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,
setiap orang cakap bertindak terhadap harta bendanya. Dengan demikian, seorang
debitur berapapun besar hartanya tetap mempunyai hak untuk mengalihkan
hartanya, sehingga dalam hal ini seorang debitur dapat membuat ketentuan Pasal
1131 KUH Perdata menjadi tidak berarti. Sekalipun seluruh hartanya menjadi
jaminan utang-utangnya, tetapi karena debitur masih berwenang untuk mengambil
tindakan atas miliknya, maka ia dapat menyingkirkan hartanya agar tidak
terjangkau oleh kreditur sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1131 KUH Perdata.
Hanya jika kreditur mempunyai jaminan
kebendaan, kedudukannya relative aman terhadap perbuatan debitur seperti yang
dikemukakan di muka, atau setelah kreditur meletakkan sita atas barang-barang
debitur, atau debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan. Dalam kepailitan (sita
umum) debitur kehilangan kewenangannya atas barang-barang yang berada dalam
kedua sita tersebut.
Di luar dari yang disebutkan di atas,
undang-undang memberikan pengecualian yang diatur dalam Pasal 1141 KUH Perdata,
di mana kreditur diber hak untuk menuntut pembatalan tindakan hukum yang
dilakukan debitur atas harta miliknya, tuntutan itu dikenal dengan sebutan
Actio Pauliana. Maksud penuntutan pembatalan tersebut adalah agar harta debitur
yang dialihkan kepada pihak lain dapat kembali kedalam kekayaan debitur.
Unsur-Unsur Pasal 1341 KUH Perdata
Bunyi Pasal 1341 KUH Perdata:
“Meskipun demikian, tiap orang berpiutang boleh
mengajukan batalnya segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh
siberutang dengan nama apapun juga, yang merugikan orang-orang berpiutang, asal
dibuktikan bahwa ketika perbuatan dilakukan baik si berutang maupun orang
dengan atau untuk bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan orang-orang
berpiutang. Hak-hak yang diperolehnya dengan itikad baik oleh pihak ketiga atas
barang-barang yang menjadi pokok perbuatan yang brutal itu diperlindungi.
Untuk mengajukan hal batalnya perbuatan-perbuatan
yang dilakukan dengan Cuma-Cuma oleh si berutang, cukuplah si berpiutang
membuktikan bahwa si berutang pada waktu melakukan perbuatan itu tahu, bahwa
dengan berbuat demikian, ia merugikan orang-orang yang menguntungkan padanya,
tak peduli akan orang yang menerima keuntungan juga mengetahuinya atrau tidak”.
Dengan memperlihatkan secara saksama ketentuan
pasal tersebut maka unsur penting pasal itu haruslah dipenuhi agar kreditur
dapat menggunakan action pauliana.
Actio Pauliana Diberikan kepada Kreditur
Pada dasarnya action pauliana dapat diajukan
oleh kepada setiap kreditur, kecuali dalam hal kepailitan karena dalam
kepailitan hak itu dilaksanakan oleh curator. Apakah setiap kreditur dapat
melaksanakan action pauliana? Hoge Raad tanggal 8 Juli 1918 berpendapat bahkan
kreditur yang baru mempunyai tagihan setelah tindakan hukum yang merugikan
dilakukan debitur berhak untuk menggunakan action pauliana.
No comments:
Post a Comment