Tuesday, August 2, 2022

Actio Pauliana

 Actio Pauliana

Actio pauliana dari Hukum Romawi dan mempunyai hubungan dengan Pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

“segala keberadaan si berutang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru aka nada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan”.

Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, setiap orang cakap bertindak terhadap harta bendanya. Dengan demikian, seorang debitur berapapun besar hartanya tetap mempunyai hak untuk mengalihkan hartanya, sehingga dalam hal ini seorang debitur dapat membuat ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata menjadi tidak berarti. Sekalipun seluruh hartanya menjadi jaminan utang-utangnya, tetapi karena debitur masih berwenang untuk mengambil tindakan atas miliknya, maka ia dapat menyingkirkan hartanya agar tidak terjangkau oleh kreditur sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1131 KUH Perdata.

Hanya jika kreditur mempunyai jaminan kebendaan, kedudukannya relative aman terhadap perbuatan debitur seperti yang dikemukakan di muka, atau setelah kreditur meletakkan sita atas barang-barang debitur, atau debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan. Dalam kepailitan (sita umum) debitur kehilangan kewenangannya atas barang-barang yang berada dalam kedua sita tersebut.

Di luar dari yang disebutkan di atas, undang-undang memberikan pengecualian yang diatur dalam Pasal 1141 KUH Perdata, di mana kreditur diber hak untuk menuntut pembatalan tindakan hukum yang dilakukan debitur atas harta miliknya, tuntutan itu dikenal dengan sebutan Actio Pauliana. Maksud penuntutan pembatalan tersebut adalah agar harta debitur yang dialihkan kepada pihak lain dapat kembali kedalam kekayaan debitur.

Unsur-Unsur Pasal 1341 KUH Perdata

Bunyi Pasal 1341 KUH Perdata:

“Meskipun demikian, tiap orang berpiutang boleh mengajukan batalnya segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh siberutang dengan nama apapun juga, yang merugikan orang-orang berpiutang, asal dibuktikan bahwa ketika perbuatan dilakukan baik si berutang maupun orang dengan atau untuk bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan orang-orang berpiutang. Hak-hak yang diperolehnya dengan itikad baik oleh pihak ketiga atas barang-barang yang menjadi pokok perbuatan yang brutal itu diperlindungi.

Untuk mengajukan hal batalnya perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan Cuma-Cuma oleh si berutang, cukuplah si berpiutang membuktikan bahwa si berutang pada waktu melakukan perbuatan itu tahu, bahwa dengan berbuat demikian, ia merugikan orang-orang yang menguntungkan padanya, tak peduli akan orang yang menerima keuntungan juga mengetahuinya atrau tidak”.

Dengan memperlihatkan secara saksama ketentuan pasal tersebut maka unsur penting pasal itu haruslah dipenuhi agar kreditur dapat menggunakan action pauliana.

Actio Pauliana Diberikan kepada Kreditur

Pada dasarnya action pauliana dapat diajukan oleh kepada setiap kreditur, kecuali dalam hal kepailitan karena dalam kepailitan hak itu dilaksanakan oleh curator. Apakah setiap kreditur dapat melaksanakan action pauliana? Hoge Raad tanggal 8 Juli 1918 berpendapat bahkan kreditur yang baru mempunyai tagihan setelah tindakan hukum yang merugikan dilakukan debitur berhak untuk menggunakan action pauliana.

No comments:

Post a Comment

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM   Oleh, Iqbal Pandu S Sering terjadi para calon sarjana hukum dan sarjana hukum susah atau kebingungan...