SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA
Sistem Publikasi adalah suatu sistem yang menentukan sejauh mana mempercayai kebenaran data yang disajikan dan sampai sejauh mana hukum melindungi kepentingan orang yang melakukan perbuatan hukum berdasarkan data tersebut jika kemudian ternyata data itu tidak benar.
Terdapat 2 (dua) Sistem Publikasi yang dikenal di Indonesia, yaitu:
1. Publikasi Positif
- Negara menjamin data yang disajikan mutlak kebenarannya
- Menggunakan sistem pendaftaran akta
- Menggunakan Asas Iktikad Baik
- Pendaftaran mengakibatkan orang menjadi pemegang hak atas tanah.
2. Publikasi Negatif
- Negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan
- Menggunakan sistem pendaftaran hak
- Menggunakan Asas Nemo Plus Yuris
Apa itu Asas Nemo Plus Yuris? Asas ini menjelaskan bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan suatu hak atas tanah melebihi apa yang dihak-inya.
- Sahnya perbuatan hukum yang dilakukan menentukan berpindahnya hak kepemilikan atas tanah.
Lalu dimana aturan yang menaungi sistem ini? yaitu terdapat di PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menganut sistem publikasi Negatif dengan unsur Positif.
Penggunaan sistem publikasi negatif berunsur positif dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia bertujuan agar dapat memberikan kepastian hukum secara seimbang kepada pihak yang dengan itikad baik menguasai sebidang tanah dan didaftar sebagai pemegang hak dalam buku tanah, dengan sertifikat sebagai tanda buktinya, yang menurut UUPA berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Kelemahan sistem publikasi negatif adalah, bahwa pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah dan sertifikat selalu menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak lain yang merasa mempunyai itu. Kelemahan publikasi negatif pendaftaran tanah di Indonesia diatasi dengan menerapkan lembaga rechtsverwerking, yaitu suatu lembaga yang diadopsi dari dalam hukum adat, bahwa jika seseorang selama sekian waktu membiarkan tanahnya tidak dikerjakan, kemudian tanah itu dikerjakan orang lain yang memperolehnya dengan itikad baik, maka hilanglah haknya untuk menuntut kembali tanah tersebut.
Umumnya kelemahan dalam sistem publikasi negatif diatasi dengan menggunakan lembaga acquisitieve verjaring (daluarsa untuk memperoleh hak Pasal 1946 jo. 1963 KUHPerdata), namun karena Hukum Tanah di Indonesia berdasarkan hukum adat maka dipergunakan lembaga rechtsverwerking.
No comments:
Post a Comment