Sunday, November 13, 2022

Asas-Asas Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia

 Asas Sederhana, yaitu ketentuan pokok maupun prosedur yang mudah dan dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.

Asas Aman, bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.

Asas Terjangkau, bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mempertimbangkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.

Asas Mutakhir, bahwa data yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu diikuti kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari.

Asas Terbuka, bahwa masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat di kantor pertanahan.

(Ps. 2 PP No.24 Th.1997)

No comments:

Post a Comment

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM   Oleh, Iqbal Pandu S Sering terjadi para calon sarjana hukum dan sarjana hukum susah atau kebingungan...