Pendaftaran Tanah di Indonesia bertujuan untuk:
1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
(Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997)
Siapa yang melakukan penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Indonesia?
Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah adalah Kementerian ATR/BPN, diatur dan dijelaskan di Pasal 5 PP N0 24 Tahun 1997.
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah adalah Kepala Kantor Pertanahan, yang dibantu oleh:
1. Pejabat Pembuat Akta Tanag (PPAT)
2. Pejabat lain, misalnya:
a. Notaris
b. Pejabat Lelang
c. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
d. Panitia Ajudikasi
hal tersebut dijelaskan di Pasal 6 PP No 24 tahun 1997
No comments:
Post a Comment