Sunday, November 13, 2022

Tujuan Pendaftaran Tanah

 Pendaftaran Tanah di Indonesia bertujuan untuk:

1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

(Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997)

Siapa yang melakukan penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Indonesia?

Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah adalah Kementerian ATR/BPN, diatur dan dijelaskan di Pasal 5 PP N0 24 Tahun 1997.

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah adalah Kepala Kantor Pertanahan, yang dibantu oleh:

1. Pejabat Pembuat Akta Tanag (PPAT)

2. Pejabat lain, misalnya:

    a. Notaris

    b. Pejabat Lelang

    c. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf

    d. Panitia Ajudikasi

hal tersebut dijelaskan di Pasal 6 PP No 24 tahun 1997


No comments:

Post a Comment

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM

DAPAT DIBATALKAN DAN BATAL DEMI HUKUM   Oleh, Iqbal Pandu S Sering terjadi para calon sarjana hukum dan sarjana hukum susah atau kebingungan...